Tenang! Ini Solusi BSU/BLT Subsidi Gaji bagi Pemilik Rekening BCA/Bank Swasta Jika Belum Cair, Cek di Sini

- 22 September 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Seputarlampung/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus mencairkan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta secara bertahap oleh kepada karyawan atau pekerja yang telah lulus verifikasi dan validasi.

Rencananya pencairan dana BLT subsidi gaji ini akan dilakukan dalam 5 tahap. Saat ini diketahui bahwa Kemnaker tengah bersiap untuk menyalurkan dana BLT subsidi gaji tahap 4 dan 5.

Seperti dilansir Seputarlampung.com dari ANTARA, dalam penyampaiannya Ida Fauziah berharap akan kelancaran pencairan dana BSU tahap 3, 4, dan 5 akan selesai paling lambat bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Belum Berakhir! Cepat Lengkapi Berkas Ini untuk Daftar KJP Plus di Tahap 2/2021, Raih Sejumlah Dana Bantuan

“Pada tahap 3, 4, dan 5 ini mudah-mudahan lancar dan paling cepat September, paling lama Oktober 2021,” kata Ida Fauziah beberapa waktu lalu.

Proses pencairannya pun akan disalurkan melalui bank himpunan bank-bank negara (Himbara) yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Kendati demikian, bagi para karyawan pemilik rekening bank Swasta seperti BCA tidak perlu khawatir, karena nantinya pemilik rekening Swasta akan tetap mendapatkan dana BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Pencairan BSU bagi karyawan pemilik rekening BCA dan bank Swasta lainnya akan melewati skema tersendiri yang memakan waktu lebih lama.

Baca Juga: Kenapa BST DKI Jakarta Rp600.000 Tahap 7 dan 8 Tak Cair Lagi? Simak Informasi Terbarunya di Sini

Pemilik rekening bank BCA, dan bank Swasta nantinya akan dilakukan pembuatan rekening Bank Himbara baru secara kolektif terlebih dahulu.

Dilansir Seputarlampung.com dari Website Resmi Kemnaker, penyaluran BSU untuk pemilik rekening BCA dan Swasta sudah dimulai di tahap 3.

Pencairan pada tahap 3 itu dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja atau karyawan penerima BSU pemilik rekening non Himbara.

“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivasi rekening burekol," kata Menaker Ida Fauziyah.

Pembuatan rekening baru tersebut diperkirakan akan memakan waktu yang tidak sebentar dimana pihak perusahaan akan berkoordinasi dengan Himbara untuk proses aktivasi rekening baru.

Baca Juga: Terakhir 25 September, Penerima KJP Plus Tahap 2/2021 Wajib Lengkapi Berkas Ini untuk Dapatkan Dana Rp10 Juta

Bagi para pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan kejelasan mengenai pembuatan rekening baru tersebut dapat langsung bertanya kepada HRD di perusahaan masing-masing.

Perlu diketahui, meski karyawan telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahap 3 dan 4, dana Rp1 juta tersebut belum akan cair jika proses pembuatan rekening Himbara baru itu terhambat.

Dana BSU bagi pemilik BCA dan Bank Swasta yang telah ditransfer oleh pihak Kemnaker dapat diketahui dengan beberapa cara.

Pertama-tama karyawan atau pekerja pemilik non himbara harus mengetahui perkembangan status penyaluran BSU terlebih dahulu, dengan mengunjungi notifikasi penyaluran BSU di bsu.kemnaker.go.id.

Jika muncul tanda berupa rekening yang tercantum di notifikasi, maka itu artinya penerima sudah mendapatkan BSU 2021 dan tinggal mendatangi ke Bank Himbara terdekat untuk mencairkan dana tunai.

Dana BSU yang sudah cair tersebut dapat langsung digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x