SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta kembali dilakukan pada September 2021.
Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali memberikan dana bantuan bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2021.
Dana BPUM pada 2021 dibagikan dalam dua tahap. Tahap pertama telah dicairkan kepada 9,8 pelaku usaha mikro pada April - Mei 2021.
Kemudian, pada Tahap 2, penyaluran BPUM Rp1,2 juta dilakukan kembali pada Juli 2021 dengan sasaran 3 juta UMKM.
Dimana pada Juli 2021, telah diberikan kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro.
Pada Agustus 2021, pencairan dana BPUM Rp1,2 juta kembali disalurkan kepada 1 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp1,2 triliun.
Sisanya, dana BPUM Tahap 2/2021 akan diberikan kepada 500 ribu UMKM pada September 2021.
Dana BPUM yang diberikan adalah sebesar Rp1,2 juta/pelaku UMKM dan hanya akan cair satu kali.