Hari Ini Terakhir Daftar Online BPUM Tahap 4 Senin 13 September 2021: Segera Daftar BLT UMKM Untuk DKI Jakarta

- 13 September 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi BPUM Banpres.
Ilustrasi BPUM Banpres. /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kuota BPUM tahap 4 masih tersedia hingga hari ini, segera mendaftar agar bisa memperoleh bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Besaran dana yang diterima pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Namun, tidak semua pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan BPUM hanya beberapa orang saja yang memenuhi kriteria dari pemerintah.

Hari ini menjadi pembukaan pendaftaran terakhir untuk mengajukan bantuan BLT UMKM tahap 4 dari pemerintah, yang berlangsung pada Senin, 13 September 2021.

Khusus warga DKI Jakarta, pemerintah masih membuka pendaftaran program bantuan modal usaha BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Update, Segera Cek NIK KTP di Link kemnaker.go.id! Bagaimana dengan Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta Lain?

Pelaku usaha mikro yang mendaftar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut, dipersilahkan untuk mendaftar Banpres BPUM 2021.

1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR
2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMN
3. Pelaku Usaha Mikro yang mempunyai modal usaha paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penghasilan usaha setahun paling banyak Rp. 2.000.000.000,-
4. Pelaku Usaha Mikro melengkapi dokumen pendaftaran yaitu Foto copy KTP, KK, NIB/SKU dari lurah/IUMK
5. Untuk Nomor HP bila tidak ada harap dicantumkan nomor HP anggota keluarga atau koordinator kelompok

Pemerintah berharap dengan adanya BLT UMKM atau BPUM ini dapat meringankan beban masyarakat yang nantinya dapat digunakan sebagai modal usaha.

Baca Juga: Hore! Tipe Penerima Bansos Ini Dapat Tambahan Beras 10 Kg, Cair September 2021, Cek Apakah Kamu Termasuk?

Namun tidak semua pendaftar BPUM dapat memperoleh bantuan sebesar Rp1,2 juta karena akan ada seleksi yang dilakukan pemerintah untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerimanya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Dinas PPKUKM DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah