Benarkah BPUM PNM Mekaar Cair Akhir September 2021? Cek NIK KTP banpresbpum.id, Ada Tanda Lolos BLT UMKM

- 15 September 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi BPUM
Ilustrasi BPUM /Seputar Lampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pelaku UMKM ingin memperoleh bantuan Banpres BPUM 2021 harus memenuhi kriteria atau ketentuan sebagai penerima BPUM, sebagaimana diatur dalam peraturan Kemenkop UKM. Simak penjelasan di bawah ini.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Program BLT UMKM atau BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Sinopsis Manga Tokyo Revengers Chapter 223 dan Link Baca Chapter 224: Akhir Perjalanan Draken?

Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Kabupaten atau Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB atau surat keterangan usaha dari kepala desa atau lurah, kemudian BPUM disalurkan melalui Bank penyalur, yakni Bank BNI dan BRI.

“Sementara anggaran sebesar Rp 3,6 Triliun untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman kemenkopukm.go.id, 14 September 2021.

Pencairan BPUM PNM Mekaar telah dimulai sejak Juli 2021 yang dilakukan secara bertahap ke penerima BLT UMKM Tahap 2.

Pemerintah telah merilis jadwal pencairan dan jumlah anggaran Banpres BPUM atau BLT UMKM yang cair pada bulan Juli-September 2021 kepada penerima pelaku usaha mikro, yakni:

1. Juli 2021: 1,5 juta pelaku Usaha Mikro
2. Agustus 2021: 1 juta pelaku Usaha Mikro
3. September 2021: 500 ribu pelaku Usaha Mikro

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah