Pelaku Usaha Mikro Wajib Tahu, Ini Cara Mudah Buat NIB dan SKU untuk Cairkan BPUM Rp1,2 Juta!

- 11 September 2021, 12:30 WIB
Surat keterangan usaha jadi salah satu syarat pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta Tahun 2021, begini cara buat SKU.
Surat keterangan usaha jadi salah satu syarat pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta Tahun 2021, begini cara buat SKU. /MediaBlitar.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta kembali dibuka pada September 2021.

Ada sebanyak 500.000 pelaku usaha mikro yang disasar pemerintah untuk mendapatkan dana insentif sebesar Rp1,2 juta tersebut.

Sebelumnya, pada April, Mei, Juli, dan Agustus 2021 sebanyak 12,3 juta pelaku usaha mikro terdampak Pandemi Covid-19 sudah mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.

Adapun syarat untuk mendapatkan BPUM Rp1,2 juta adalah : 

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta Wonosobo Dibuka hingga 13 September, Segera Daftar di Sini!

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
- Memiliki usaha berskala mikro atau bukan pelaku usaha UMKM
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank atau belum menerima BPUM Rp1,2 juta pada April, Mei, Juli, dan Agustus 2021.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan Anggota TNI/Polri
- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMN/BUMD

Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat di atas, Anda dapat segera melakukan pendaftaran BPUM Rp1,2 juta melalui Dinas Koperasi dan UKM di Kota atau Kabupaten tempat usaha Anda berdiri, caranya:

1. Datangi kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota Anda.

2. Ikuti alur pendaftaran yang ada, biasanya ada permintaan untuk mengisi berkas berupa data diri juga data usaha secara online dan menyerahkan berkas aslinya berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Kependudukan (KTP), dan nomor telepon atau email yang dapat dihubungi. Selain itu, Anda juga bisa dimintai foto produk jualan dan tempat usaha Anda.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Kemenkop UKM oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah