Ayo Warga Kabupaten Magelang Pelaku UMKM Daftar di Link jpe.magelangkab.go.id/bpum, Rp1,2 Bisa Masuk Rekening

- 10 September 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi BPUM Banpres Kabupaten Magelang.
Ilustrasi BPUM Banpres Kabupaten Magelang. /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021, hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang terdampak kebijakan perpanjangan PPKM.

Pemberian bantuan BPUM atau BLT UMKM tahap 4 sebesar Rp1,2 juta ini menyasar berbagai pelaku UMKM di seluruh wilayah Indonesia yang berstatus PPKM.

Salah satunya diberikan kepada masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Update Covid-19 Nasional, Jumat 10 September 2021, Sebaran Kasus Baru dan Aktif di 34 Provinsi Indonesia

Bagi warga Magelang yang memang telah memenuhi syarat sebagai penerima BPUM, maka dipersilahkan mengajukan diri untuk mendapatkan BLT UMKM.

Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu mengakses link pendaftaran yang telah disediakan, yaitu https://jpe.magelangkab.go.id/bpum.

Namun, sebelum mendaftarkan diri, ada baiknya Anda memahami syarat penerima Banpres UMKM yang telah ditetapkan.

Syarat Penerima Banpres UMKM Kabupaten Magelang September 2021

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK/KTP Elektronik.
  • Bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.
  • Menjadi pelaku usaha MIKRO produksi/jasa di wilayah Kabupaten Magelang.
  • Usaha yang dimiliki tersebut telah berjalan minimal selama 6 bulan.
  • Mempunyai NIB & IUMK OSS/ IUMK sesuai dengan nama pelaku UMKM yang memohon.
  • Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan dan lembaga pembiayaan apapun.
  • Tidak sedang menerima KUR.

Baca Juga: Info Penting Kartu Prakerja Gelombang 20: Cara Tepat dan Mudah Unggah KTP agar Lolos ke Tahap Selanjutnya

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah