Benarkah Penerima Bansos PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja Masih Bisa Dapatkan BSU Rp1 Juta Tahap 4 dan 5?

- 12 September 2021, 16:45 WIB
Mengecek BSU
Mengecek BSU /Seputarlampung/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Banyak pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 di sejumlah wilayah Indonesia menanti-nanti pencarian BPUM Tahap 4 dan 5.

Seperti diketahui, hingga awal September 2021, pencairan dana BSU Rp1 juta telah diberikan kepada sekitar 3,25 juta pekerja.

Angka realisasi tersebut baru mencakup sekitar 37,4% dari total target penerima BSU 2021 sebanyak 8,7 juta orang.

Adapun, rincian realisasi pencairan BSU Rp1 juta adalah tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, telah menyatakan bahwa pencairan BSU Rp1 juta pada 2021 akan dilaksanakan dalam 5 tahap.

Baca Juga: Asyik! PKL Hingga Warung Kecil Bisa Dapat Bantuan Rp1,2 Juta tanpa Ribet, Simak Selengkapnya di Sini

Dimana hal itu diamini oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang menargetkan penyaluran dana insentif ini akan rampung paling lambat pada Oktober 2021.

Artinya, pencairan dana BSU Rp1 juta pada 2021 hanya menyisakan dua tahap penyaluran yakni Tahap 4 dan Tahap 5.

Salah satu yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah pekerja yang sudah menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) bisa mendapatkan BSU Rp1 juta pada Tahap 4 dan 5?

Sayangnya, penerima manfaat Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH dinyatakan tidak bisa mendapatkan BSU Rp1 juta pada 2021.

Hal tersebut sesuai dengan aturan di dalam Permenaker Nomor 16/2021. Dimana penerima BSU Rp1 juta pada 2021 diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat dari tiga program bantuan sosial pemerintah tersebut.

Baca Juga: Segera Cek Penerima BSU Rp1 Juta Tahap 4 di Laman bsu.kemnaker.go.id, Pekerja Pemilik Rekening BCA Termasuk?

“Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH. Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," ungkap Ida Fauziah seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id pada Minggu, 12 September 2021.

Adapun syarat mutlak untuk mendapatkan BSU Rp1 juta sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021 adalah :

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

Baca Juga: Benarkah Pekerja ter-PHK dan Resign Tidak akan Dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 3, 4, 5?

- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah