Benarkah Penerima Bansos PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja Masih Bisa Dapatkan BSU Rp1 Juta Tahap 4 dan 5?

- 12 September 2021, 16:45 WIB
Mengecek BSU
Mengecek BSU /Seputarlampung/Pixabay

Sayangnya, penerima manfaat Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH dinyatakan tidak bisa mendapatkan BSU Rp1 juta pada 2021.

Hal tersebut sesuai dengan aturan di dalam Permenaker Nomor 16/2021. Dimana penerima BSU Rp1 juta pada 2021 diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat dari tiga program bantuan sosial pemerintah tersebut.

Baca Juga: Segera Cek Penerima BSU Rp1 Juta Tahap 4 di Laman bsu.kemnaker.go.id, Pekerja Pemilik Rekening BCA Termasuk?

“Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH. Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," ungkap Ida Fauziah seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id pada Minggu, 12 September 2021.

Adapun syarat mutlak untuk mendapatkan BSU Rp1 juta sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021 adalah :

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah