BSU Tahap 4 Bank Non Himbara BCA/Swasta Ganti Status Ditetapkan, Kapan Disalurkan BLT Subsidi Gaji Tahap 5?

- 12 September 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi pencairan dana BSU.
Ilustrasi pencairan dana BSU. /Instagram/@kemnaker

Dikutip Seputarlampung.com dari laman akun instagram resminya @kemnaker, Selasa, 7 September 2021, Kementerian menjelaskan bahwa ada dua kemungkinan mengapa NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BSU di link Kemnaker, yakni:

1. Pekerja tersebut memang tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
2. Pekerja tersebut memenuhi syarat, akan tetapi data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Berikut solusi pekerja yang memenuhi persyaratan namun belum dapat BSU atau BLT subsidi gaji, yakni
1. Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Telepon ke nomor 175
3. Hubungi WhatsApp di nomor 081380070175
Hingga saat ini, untuk penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 sudah melewati tahap ketiga.

“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara,” kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (7/9), seperti dilansir Seputarlampung,com dari kemnaker.go.id.

Baca Juga: Kemunculan Lumba-Lumba Hibur Para Pemancing di Teluk Semangka Kota Agung

Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 hingga saat ini sudah sampai 3 kali pencairan, yakni pada tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

“Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivasi rekening burekol," jelasnya.

Menaker Ida Fauziyah membeberkan perkiraan jadwal pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 3, 4, dan 5 ditransfer kepada penerima paling lambat bulan Oktober.

"Mudah-mudahan BSU pada tahap 3, 4 dan 5 ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," kata Ida dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi kemnaker.go.id, Senin 6 September 2021.

Anda juga bisa cek melalui di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi, seperti NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir dan jangan lupa, data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Apabila Anda lolos, akan ada pemberitahuan seperti ini: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah."

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x