SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta akan kembali dilakukan pada September 2021.
Adapun, pencairan BPUM Rp1,2 juta pada September 2021 hanya diberikan kepada 500.000 pelaku usaha mikro.
Syarat mutlak untuk mendapatkan BPUM Rp1,2 juta pada September 2021 adalah :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
- Memiliki usaha berskala mikro atau bukan pelaku usaha UMKM
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank atau belum menerima BPUM Rp1,2 juta pada April, Mei, Juli, dan Agustus 2021.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan Anggota TNI/Polri
- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 1 SD Halaman 162 163 164 165 166 167 Subtema 4: Gemar Membaca
Kendati demikian, Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) hingga saat ini belum mengabarkan secara resmi terkait kapan waktu pembukaan pendaftaran dan pencairan BPUM Rp1,2 juta pada September 2021.
Jika Anda penasaran, Anda dapat mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM tempat usaha Anda berdiri untuk menanyakan kapan waktu pasti terkait pembukaan pendaftaran BPUM yang baru atau jadwal pencairan.
Selain itu, Anda dapat mengecek sendiri status lolos atau tidaknya Anda melalui Eform BRI.
Berikut cara mudah mengecek eform.bri.co.id :