Banpres BPUM Cair September 2021 ke 500 Ribu UMKM, Cek eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Segera Reservasi

- 3 September 2021, 11:00 WIB
Segera cek penerima BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta, siapkan KTP dan dapatkan bantuan Rp1,2 juta
Segera cek penerima BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta, siapkan KTP dan dapatkan bantuan Rp1,2 juta /Tangkap layar eform.bri.co.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kuota BPUM tahap 2 pada Agustus 2021 dialokasikan sebesar satu juta penerima ke pelaku UMKM  yang sebelumnya sudah mendaftar melalui online atau langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM.

Besaran dana yang diterima pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta. Namun, tidak semua pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan BPUM hanya pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dari pemerintah bisa mendapatkan dana insentif ini.

Berikut ketentuan pelaku usaha mikro yang dipastikan memperoleh bantuan BPUM tahap 2 pada Agustus-September 2021, yakni:

Para penerima UMKM merupakan pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan, di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
 
Pelaku usaha usaha mikro mampu membuktikan surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM.
 

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai pengajuan penerima BLT UMKM dapat dilakukan di dinas koperasi atau UKM kota/kabupaten setempat. Selain itu, mereka bukan merupakan kelompok berikut:

Tidak berprofesi sebagai ASN atau Anggota TNI / Polri

TPelaku UMKM bukan merupakan Pegawai atau Karyawan BUMN maupun BUMD

Pelaku Umkm tidak memiliki tanggungan KUR atau kredit perbankan lain.
 
Pada September 2021, pemerintah kembali mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta kepada 500 ribu pelaku usaha mikro.
 
Adapun pencairan BPUM Rp1,2 juta telah berlangsung sejak Juli dan Agustus 2021. Telah dicairkan kepada 2,5 juta pelaku usaha mikro.
 

“Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1,2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria,” tulis akun Kemenkop UKM, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari  unggahan akun Instagram @kemenkopukm, 1 September 2021.

Cara cek penerima BLT UMKM melalui Eform BRI yakni:

• Klik link eform.bri.co.id/bpum menggunakan HP maupun laptop yang terhubung dengan internet.
• Masukkan nomor NIK KTP dan kode verifikasi di kolom yang tersedia.
• Klik "Proses Inquiry" dan tunggu keterangan yang akan muncul, apakah dapat BLT UMKM atau tidak.

Berikut langkah reservasi dan pengambilan untuk mendapatkan BPUM, bagi NIK KTP yang lolos saat melakukan pengecekan di laman Efrom BRI, yakni:

1. Berikutnya, ke laman reservasi, apabila dinyatakan sebagai penerima, untuk pengambilan Banpres BPUM tahap 2.
2. Pilih kantor BRI tempat pengambilan uang BPUM Rp 1,2 juta dan waktunya.
3. Setelah selesai, Ambil dana bantuan ke kantor BRI sesuai jadwal reservasi
4. Lengkapi dokumen pencairan, seperti NIK KTP dan sebagainya yang nantinya diberikan petugas bank.
5. Selanjutnya, tahap terverifikasi dan Anda bisa menerima dana BPUM  Rp 1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening Anda.

Jika NIK KTP tidak terdaftar, kamu juga bisa mengecek di link yang dikelola BNI, banpresbpum.id. Cara pengecekannya pun hampir serupa dengan di link Eform BRI.
 

Berikut ini cara cek daftar penerima BLT PNM Mekaar tahun 2021, yakni:

• Kunjungi laman https://banpresbpum.id
• Masukkan NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
• Klik cari
• Tunggu sampai ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.

Demikian, info pencairan dana bantuan BPUM pada September 2021 yang dilakukan secara bertahap ke masing-masing rekening penerima, segera cek rekening apakah dana BLT UMKM telah cair atau belum.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x