Cara Menggunakan Fitur Baru Cek Bansos Usul-Sanggah, untuk Melaporkan Penerima Tidak Berhak atau Orang Kaya

- 26 Agustus 2021, 20:50 WIB
Fitur usul-sanggah di apikasi Cek Bansos
Fitur usul-sanggah di apikasi Cek Bansos /Tangkap layar Instagram/@kemensosri

Gunakan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos" dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa di Playstore.

Pastikan Anda benar-benar mengunduh aplikasi yang tepat milik Kemensos RI.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Pastikan Anda Bukan Satu dari Golongan Ini, Dijamin Tidak Akan Pernah Lolos

2. Pendaftaran

Lakukan pendafaran terlebih dahulu, karena untuk bisa mengakses, diperlukan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kemensos.

Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Dari hasil pantauan Seputar Lampung, aplikasi akan meminta masyarakat untuk swafoto dengan KTP dan foto KTP.

Setelah mendaftar, isi kode OTP yang dikirimkan ke alamat email Anda. Lalu, Anda akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.

Masyarakat baru bisa mengakses menu yang terdapat pada aplikasi Cek Bansos jika telah diverifikasi.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Cair PIP, Benarkah Pencairan September 2021? Ini Kata Puslapdik, Cek di pip.kemendikbud.go.id

3. Pilih menu

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah