Sudah Ajukan Sanggah? Berikut Ini Jadwal dan Cara Mengecek Pengumuman Sanggah CPNS dan PPPK 2021

- 10 Agustus 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /sscasn.bkn.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jadwal Masa Sanggah hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah ditutup pada Jumat 6 Agustus 2021.

Masa sanggah sendiri merupakan waktu pengajuan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Sanggahan tersebut dapat dilakukan, apabila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan dari suatu instansi.

Baca Juga: Perhatikan! 5 Daerah Gagal Dapat BLT BSU Ketenagakerjaan Bulan Agustus 2021: Syarat Daftar, Link Login, Jadwal

Ketentuan mengajukan sanggah adalah sebagai berikut :

1. Dokumen pelamar yang telah diunggah pada saat melakukan pendaftaran.

2. Pelamar hanya diperbolehkan memberikan alasan pada dokumen yang dinyatakan tidak sesuai oleh panitia.

3. Tidak diperbolehkan memperbaiki, menambahkan informasi, dan mengunggah dokumen lain atau tambahan selain dokumen yang telah diunggah pada saat melakukan pendaftaran.

Keputusan pun berada di pihak Panitia yang akan menentukan kelanjutan pelamar berdasarkan hasil verifikasi ulang.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x