Cara Mengajukan Sanggah CPNS PPPK 2021 Karena TMS, Berkas Surat dengan Materai Sama Masih Bisa Lulus Tidak?

- 4 Agustus 2021, 10:15 WIB
Contoh eform sanggah. Berikut jadwal, link, dan cara sanggah seleksi administrasi atau dokumen CPNS 2021 menurut penjelasan BKN dan Kemenag.
Contoh eform sanggah. Berikut jadwal, link, dan cara sanggah seleksi administrasi atau dokumen CPNS 2021 menurut penjelasan BKN dan Kemenag. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tidak lulus seleksi administrasi CPNS PPPK 2021 dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena materai dipakai berulang, apakah masih bisa mengajukan sanggah?

Simak penjelasan jadwal masa sanggah dan cara mengajukan sanggahan bagi pelamar yang tidak lulus karena TMS.

Pengumuman seleksi administrasi CPNS PPPK 2021 telah dirilis oleh berbagai instansi dan lembaga pemerintah mulai tanggal 2-3 Agustus 2021.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film yang Wajib Ditonton Minimal Sekali Seumur Hidup (Part 2), Simak Daftarnya

Ada beberapa faktor penyebab pelamar tidak lulus seleksi, salah satunya karena berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebab materai dipakai berulang pada beberapa surat atau berkas yang diajukan.

Selain karena materai dipakai berulang pada dokumen yang dipersyaratkan, ada beberapa alasan lain pelamar tidak lolos CPNS PPPK 2021 karena TMS, di antaranya:

1. Surat Lamaran tidak sesuai format
2. Surat Pernyataan tidak sesuai format
3. Penggunaan 1 materai untuk 2 atau 3 dokumen
4. Tidak mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
5. Dokumen tidak asli/salinan

Baca Juga: Polemik Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Jusuf Kalla: Ini Masalah Akal Sehat

Lantas, apakah pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS PPPK 2021 karena TMS materai berulang bisa mengajukan sanggahan pada masa sanggah?

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah