SEPUTARLAMPUNG.COM - Tidak lulus seleksi administrasi CPNS PPPK 2021 dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena materai dipakai berulang, apakah masih bisa mengajukan sanggah?
Simak penjelasan jadwal masa sanggah dan cara mengajukan sanggahan bagi pelamar yang tidak lulus karena TMS.
Pengumuman seleksi administrasi CPNS PPPK 2021 telah dirilis oleh berbagai instansi dan lembaga pemerintah mulai tanggal 2-3 Agustus 2021.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film yang Wajib Ditonton Minimal Sekali Seumur Hidup (Part 2), Simak Daftarnya
Ada beberapa faktor penyebab pelamar tidak lulus seleksi, salah satunya karena berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebab materai dipakai berulang pada beberapa surat atau berkas yang diajukan.
Selain karena materai dipakai berulang pada dokumen yang dipersyaratkan, ada beberapa alasan lain pelamar tidak lolos CPNS PPPK 2021 karena TMS, di antaranya:
1. Surat Lamaran tidak sesuai format
2. Surat Pernyataan tidak sesuai format
3. Penggunaan 1 materai untuk 2 atau 3 dokumen
4. Tidak mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
5. Dokumen tidak asli/salinan
Baca Juga: Polemik Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Jusuf Kalla: Ini Masalah Akal Sehat
Lantas, apakah pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS PPPK 2021 karena TMS materai berulang bisa mengajukan sanggahan pada masa sanggah?