Siapkan Hati, Tidak Lolos Pasca Sanggah? Sabar, Anda Bisa Persiapkan 3 Hal Ini pada Seleksi Tahun Depan!

- 16 Agustus 2021, 14:40 WIB
Pengumuman Hasil Masa Sanggah Calon ASN Pemkot Madiun Sudah Diumumkan, Pastikan Namamu Ada
Pengumuman Hasil Masa Sanggah Calon ASN Pemkot Madiun Sudah Diumumkan, Pastikan Namamu Ada /PRMN/

SEPUTAR LAMPUNG - Bagi Anda yang mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak lolos seleksi administrasi yang diumumkan pada tanggal 2-3 Agustus 2021 lalu pasti rasanya seperti mimpi buruk.

Apalagi jika Anda merasa sudah sedetil mungkin mengunggah seluruh persyaratan yang diminta oleh Panitia Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, panitia seleksi masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki hal itu dengan memberikan waktu sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Seperti diketahui, peserta tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021 boleh melakukan sanggahan selambat-lambatnya tiga hari usai dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Seperti diketahui, pengumuman hasil masa sanggah seharusnya diumumkan pada Minggu, 15 Agustus 2021 resmi ditunda hingga Jumat, 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Ingat! 18-19 Agustus 2021 Puasa Tasu'a dan Asyura 9-10 Muharram 1443 H, Ini Bacaan Niatnya

Secara resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan penundaan pengumuman hasil seleksi administrasi masa sanggah hingga tanggal 20 Agustus 2021 melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial

“SobatBKN, Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 Nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi CPNS BKN, dengan ini kami informasikan bahwa Pengumuman Hasil Sanggah yang semula dijadwalkan tanggal 15 Agustus 2021 ditunda menjadi tanggal 20 Agustus 2021,” tulis akun @bkngoidofficial, seperti yang dikutip Seputar Lampung dari akun Instagram tersebut, pada Minggu 15 Agustus 2021.

Terkait informasi tentang seluruh tahapan seleksi 2021, BKN menyampaikan hal tersebut akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah