Cara Menggunakan Fitur Baru Cek Bansos Usul-Sanggah, untuk Melaporkan Penerima Tidak Berhak atau Orang Kaya

- 26 Agustus 2021, 20:50 WIB
Fitur usul-sanggah di apikasi Cek Bansos
Fitur usul-sanggah di apikasi Cek Bansos /Tangkap layar Instagram/@kemensosri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan sebuah aplikasi peningkatan transparasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bernama “Cek Bansos.”

Saat ini di aplikasi Cek Bansos telah tersedia Menu baru, yaitu fitur Usul-Sanggah, yang akan memberikan akses bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam perbaikan data kemiskinan melalui fitur Usul dan Sanggah.

Adanya fitur baru ini tentu akan membuat penyaluran dana bantuan atau subsidi bagi masyarakat terkelola dengan baik dan tepat sasaran.

Masyarakat pun tidak perlu takut lagi jika melaporkan kasus penerima yang tidak berhak. Karena pelaporan dilakukan melalui fitur usul sanggah.

Baca Juga: BRI Sabet Penghargaan Internasional Best Priority Bank, Menghadirkan Konsep Baru Priority Center di Tahun 2021

Sebagaimana yang sering terjadi di lapangan, banyak penerima bansos justru merek yang tidak berhak. Sayangnya masyarkat kebanyakan memilih diam karena takut atau tidak paham harus melapor kemana.

Dikutip dari Instagram resmi @kemensosri lewat unggahan pada 18 Agustus 2021, disebutkan bahwa “Aktivasi menu “usul” dan “sanggah” merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan, tetapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak, tapi mendapatkan bantuan (inclusion error),” tulis akun Kemensos RI.

Cara Menggunakan Fitur Usul-Sanggah:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x