SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 tahap 2 telah dilangsungkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak Jumat 20 Agustus 2021.
Dari informasi yang diterima oleh Pikiran Rakyat, nantinya pencairan dana BSU tahap 2 akan ditujukan kepada 1,9 juta pekerja/buruh.
Dana BSU tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 perbulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Sebelumnya, Kemnaker telah memproses pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap 1 untuk 947.499 pekerja atau buruh senilai Rp 947,5 miliar, proses penyaluran tersebut sedang dilakukan secara bertahap.
Penyaluran dana BSU akan diberikan melalui rekening bank tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Lalu bagaimana nasib pekerja/buruh yang memiliki rekening bank BCA dan bank swasta?
Pemilik rekening bank tersebut tidak perlu khawatir, karena nantinya pemilik rekening bank BCA dan bank swasta lainnya akan tetap mendapatkan dana BSU.
Akan tetapi pencairannya tidak langsung seperti pemilik rekening Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.