BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Segera Cair, 5 Provinsi Ini Positif Dapat? Cek Penerima BSU di Link Ini

- 22 Agustus 2021, 11:35 WIB
Begini Cara Cek Data Penerima Bantuan Subsidi Gaji Perkerja/Buruh Rp1 Juta.
Begini Cara Cek Data Penerima Bantuan Subsidi Gaji Perkerja/Buruh Rp1 Juta. /laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


SEPUTAR LAMPUNG.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah/Gaji Tahap 2 Segera Cair, 5 Provinsi Ini Positif Dapat? Berikut cara cek penerima BSU Ketenagakerjaan di link ini.

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat 167 Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai target BLT atau BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.

Bantuan Subsidi Upah atau Gaji termasuk jenis bantuan pemerintah lainnya dengan target penyalurannya ke pekerja, buruh, atau karyawan pada suatu perusahaan. Penerima BLT Subsidi Upah/Gaji harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, serta bekerja di wilayah terdampak PPKM Level 3 atau 4.

Baca Juga: 5 Keutamaan Surat Al Ikhlas, Salah Satunya Jalan untuk Masuk Syurga

Penyaluran BLT Subsidi Upah/Gaji sudah masuk pada tahap 1 dan 2, kini sedang berlangsung pencairan penerima BSU Ketenagakerjaan di masing-masing rekening Himbara, di antaranya adalah Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tahap 2 untuk 1,2 juta orang, sejak tanggal 19 Agustus 2021.

"Saat ini sudah selesai proses screening dan Insya Allah hari ini akan kami mulai proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Sesditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan dan Jamsos Surya Lukita Warman dalam webinar virtual TNP2K, dikutip Seputarlampung dari laman Antara, Jumat 20 Agustus 2021.

Penerima BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan, diutamakan bagi pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, karyawan atau pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) juga harus bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Minum Air Tercemar Kuman Penyebab Penyakit? Jawaban Soal Kelas 5 Tema 8 Subtema 3

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah