SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah melalui kembali menggelontorkan dana bantuan subsidi upah (BSU) bagi para karyawan sebesar Rp1 juta.
Bantuan yang sering juga disebut sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji ini akan diberikan kepada para karyawan yang wilayah kerjanya terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 di sejumlah wilayah Indonesia.
Adapun BLT Subsidi Gaji ini rencananya akan diberikan kepada sekitar 8,78 juta pekerja terdampak PPKM dimana pada bulan ini baru diberikan kepada sekitar 947 ribu karyawan.
Selanjutnya berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Pikiran Rakyat, BSU Rp1 juta akan kembali dicairkan untuk sekitar 1,9 juta pekerja terdampak PPKM.
Adapun dana bantuan ini akan diberikan dalam kurun waktu dua bulan bagi pekerja yang dinyatakan memenuhi syarat. Dimana tiap bulannya mereka akan mendapatkan dana BSU sebesar Rp500 ribu.
Sebagai informasi, data calon penerima BSU Tahap 2/2021 didapatkan oleh Kemnaker sesuai dengan usul dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, salah satu syarat untuk mendapatkan dana bantuan ini adalah si pekerja atau karyawan haruslah dinyatakan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan lancar membayar iuran hingga Juni 2021.
Selain itu, penerima BSU Rp1 juta merupakan pekerja yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta dan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah jenis lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan sebagainya.