Kapan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 2 Cair? Ini Kata Kemnaker, Cek Penerima Melalui Web, Aplikasi, dan WA

- 21 Agustus 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi dana BSU Rp1 juta pekerja/buruh mulai cair, begini cara cek daftar penerimanya.
Ilustrasi dana BSU Rp1 juta pekerja/buruh mulai cair, begini cara cek daftar penerimanya. /UNSPLASH/Glenn Carstens-Peters

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gembira datang bagi para pekerja/buruh yang telah menanti pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahap II, pasalnya kejelasan mengenai kapan pencairan dana tersebut sudah terjawab. Berikut penjelasannya.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 perbulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Sebelumnya, Kemnaker telah memproses pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap 1 untuk 947.499 pekerja atau buruh senilai Rp 947,5 miliar, proses penyaluran tersebut sedang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Sederet Peristiwa 21 Agustus: Perang Dunia II, Hari Maritim Nasional, Hingga Gugatan Prabowo-Hatta Ditolak MK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru telah memproses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tahap 2 untuk 1,2 juta orang yang kabarnya telah dimulai pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Dalam diskusi virtual tentang BSU 2021 yang dipantau dari Jakarta pada Kamis, Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan telah menerima sekitar 1,2 juta data untuk penyaluran tahap II.

“Saat ini sudah mulai proses screening dan Insya Allah hari ini akan kami proses penyaluran dana kepada penerima yang memenuhi syarat,” kata Sesditjen PHI dan Jamsos Surya sebagaimana dikutip seputarlampung.com dari ANTARA.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: KJP Plus DKI Jakarta Sudah Cair, Info Terbaru BSU Tahap 2 hingga Cara Dapat BLT Anak Sekolah

Untuk penyaluran dana BSU tahap III dan IV akan mencakup sekitar 6,6 juta orang, dengan total BSU 2021 akan diberikan kepada 8,78 juta pekerja dengan masing-masing akan menerima Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x