INFO: Penerima BSU Subsidi Gaji 2021 Wajib Miliki Persyaratan Ini, Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

- 23 Juli 2021, 11:05 WIB
Laman resmi SSO BPJS Ketenagakerjaan.
Laman resmi SSO BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, besaran BSU Subsidi Gaji yakni Rp1 juta bagi setiap buruh atau karyawan di sebuah perusahaan.

Inilah persyaratan penerima BSU Subsidi Gaji yang diinfokan oleh Kemnaker, yakni:

  1. Pekerja atau buruh adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan mempunyai KTP;
  2. Pekerja/buruh/karyawan adalah penerima yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;
  3. Berada di zona PPKM Level 4;
  4. Membayar besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  5. Pekerja/buruh/karyawan yang sektornya terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
  6. Bagi karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK.

BSU Subsidi Gaji sendiri merupakan bantuan pemerintah bagi para buruh atau karyawan agar terhindar dari ancaman PHK di masa pandemi COVID-19, harapan para pekerja atau karyawan memanfaatkan peluang ini untuk mendaftar.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Sholawat di Hari Jumat, Serta Macam-Macam Bacaannya

Demikian, ulasan mengenai persyaratan yang wajib ada saat karyawan atau pekerja menerima bantuan BSU Subsidi Gaji tahun 2021. Selain itu, informasi terakhir yang didapatkan adalah BSU Subsidi Gaji masih dalam tahap perencanaan dan diupayakan akan disalurkan saat PPKM Darurat.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah