INFO: Penerima BSU Subsidi Gaji 2021 Wajib Miliki Persyaratan Ini, Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

- 23 Juli 2021, 11:05 WIB
Laman resmi SSO BPJS Ketenagakerjaan.
Laman resmi SSO BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan

SEPUTAR LAMPUNG - Info terbaru mengenai persyaratan yang berhak menerima BSU Subsidi Gaji tahun 2021 dan cara cek nama yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi anda yang bekerja sebagai karyawan atau pekerja di suatu perusahaan dan ingin mendapatkan BSU Subsidi Gaji tahun 2021, silahkan perhatikan secara seksama persyaratan untuk daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman resmi SSO BPJS Ketenagakerjaan, KLIK DI SINI.

Setelah semua persyaratan yang wajib ada saat mendaftar BSU Subsidi Gaji tahun 2021, silahkan mendaftar dan pastikan nama anda terdaftar.

Baca Juga: Daftar Hewan yang Hidup di Asia Tenggara dan Cara Berkembang Biak, Materi Buku Tematik Tema 1 Kelas 6 SD/MI

BSU Subsidi Gaji tahun 2021 sangat membantu para karyawan atau pekerja yang terdampak PPKM Darurat, hingga saat ini perpanjangan PPKM Darurat membuat pendapatan dan kebutuhan tidak bisa tercukupi, sebab semakin banyak pengeluaran, namun pendapatan tidak meningkat atau sebaliknya menurun.

Selain itu, akibat dari PPKM Darurat membuat sebagai perusahaan atau kantor terpaksa menutup dan pekerja dirumahkan sampai masa PPKM Darurat berakhir, apabila hal tersebut berlanjut lebih lama dikhawatirkan sebagian pekerja atau karyawan akan di PHK.

Maka dari itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) telah mengupayakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)/Subsidi Gaji akan diberikan pada tahun 2021.

Namun, untuk tanggal jadwal penyaluran belum di infokan kapan akan cair ke rekening penerima Subsidi Upah (BSU)/Subsidi Gaji tahun 2021.

Baca Juga: Mengenal Nama-nama Anggota Tubuh dan Jumlahnya, Materi Jawaban Tema 1 Kelas 1 SD Subtema 2 Halaman 54 dan 55

Sementara itu, besaran BSU Subsidi Gaji yakni Rp1 juta bagi setiap buruh atau karyawan di sebuah perusahaan.

Inilah persyaratan penerima BSU Subsidi Gaji yang diinfokan oleh Kemnaker, yakni:

  1. Pekerja atau buruh adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan mempunyai KTP;
  2. Pekerja/buruh/karyawan adalah penerima yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;
  3. Berada di zona PPKM Level 4;
  4. Membayar besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  5. Pekerja/buruh/karyawan yang sektornya terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
  6. Bagi karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK.

BSU Subsidi Gaji sendiri merupakan bantuan pemerintah bagi para buruh atau karyawan agar terhindar dari ancaman PHK di masa pandemi COVID-19, harapan para pekerja atau karyawan memanfaatkan peluang ini untuk mendaftar.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Sholawat di Hari Jumat, Serta Macam-Macam Bacaannya

Demikian, ulasan mengenai persyaratan yang wajib ada saat karyawan atau pekerja menerima bantuan BSU Subsidi Gaji tahun 2021. Selain itu, informasi terakhir yang didapatkan adalah BSU Subsidi Gaji masih dalam tahap perencanaan dan diupayakan akan disalurkan saat PPKM Darurat.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah