Buka Laman SSO BPJS Ketenagakerjan, Apakah Bantuan BSU Subsidi Gaji Cair 25 Juli 2021? Cek Daftar Penerima

- 23 Juli 2021, 09:30 WIB
Update informasi terbaru untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Update informasi terbaru untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. /BPJS ketenagakerjaan

SEPUTAR LAMPUNG - Buka laman SSO BPJS Ketenagakerjaan, cek segera nama anda di laman tersebut, apakah masih terdaftar dan bisa mendapatkan bantuan BSU Subsidi Gaji?

Pemerintah melalui Kemenker RI berkomitmen akan mengupayakan penyaluran kembali Bantuan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan Juli 2021 dengan harapan dapat meringankan kebutuhan sehari-hari saat masa PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Selain itu, BSU Subsidi Gaji yang diberikan kepada karyawan sebesar Rp 1 juta dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak semua pekerja atau karyawan mendapatkan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.
Pemerintah mengalokasikan dana Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk 8 juta penerima siap cair dengan syarat karyawan atau pekerja tersebut memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Mengenal Nama-nama Anggota Tubuh dan Jumlahnya, Materi Jawaban Tema 1 Kelas 1 SD Subtema 2 Halaman 54 dan 55

Maka dari itu, karyawan yang menginginkan bantuan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 untuk mengecek, apakah gaji bulanan anda di bawah Rp3,5 juta?

Selain itu, pemberian bantuan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta di tahun 2021 bertujuan untuk mengantisipasi adanya pengusaha yang memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, karena pendapatan suatu perusahaan tersebut menurun akibat dari PPKM Darurat.

Sementara itu, Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, sebagaiman dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id pada Kamis, 23 Juli 2021.

Baca Juga: POPULER Hari ini: Cek Fakta Kondisi Habib Rizieq Shihab dan Ustadz Abdul Somad (UAS) Hingga Update Info Bansos

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x