Perhatikan! Ketentuan Dapat BLT UMKM Rp 3,6 Juta dan Penyebab Tak Lolos BPUM Rp 1,2 Juta, Daftar Link di Sini

- 2 Juni 2021, 13:30 WIB
tahapan untuk bisa mendapatkan BLT UMKM RP1,2 Juta
tahapan untuk bisa mendapatkan BLT UMKM RP1,2 Juta /pixabay

SEPUTAR LAMPUNG - BLT UMKM Rp 3,6 juta bisa menjadi alternatif untuk membuka atau melanjutkan usaha yang sempat berhenti di masa pandemic Covid-19

Bagi anda pelaku usaha mikro tentunya bisa mendapatkan bantuan Presiden atau sering dikenal dengan Banpres BPUM 2021 yang menyasar usaha mikro di berbagai wilayah Indonesia.

Ketentuan atau persyaratan mendapatkan BLT UMKM Rp 3,6 Juta diperuntukan untuk pelaku usaha mikro yang sudah menerima BLT UMKM pada tahun 2020 senilai Rp 2,4 juta. dan pernah menerima bantuan Rp 1,2 Juta.

Baca Juga: Benarkah BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini? Segera Cek Nama Penerima BSU Subsidi Gaji Tahun 2021 di Sini

Lantas, bagaimana bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM UMKM di tahun 2021 dan apakah masih bisa mendapatkan Banpres BPUM tahun 2021?

Nah, jangan khawatir anda masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan BPUM UMKM senilai Rp. 1,2 Juta, meskipun nilainya berbeda setidaknya anda berpeluang besar memperoleh BLT UMKM tahun 2021 yang kabarnya pendaftaran akan berakhir pada bulan Juni 2021 atau sebaliknya bisa diperpanjang kembali menunggu kebijakan dari pemerintah.

Kendati demikian, ketentuan untuk penerima BLT UMKM Rp 3,6 Juta hanya bisa diperoleh pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta dari kemenkop UKM.

Bagi anda yang menginginkan sekali menerima BLT UMKM tahun 2021 bisa sekali mendapatkannya dengan cara memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku agar anda dinyatakan layak untuk menerima Banpres BPUM Rp 1,2 Juta.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp3,6 Juta? Daftar BLT UMKM 2021 Sebelum Batas Akhir Lengkap Syarat dan Cara Cek di Sini

Perhatikan, ketentuan penerima Banpres BPUM Rp 1,2 Juta tahun 2021, diantaranya adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau SKU
4. Bukan ASN, Anggota TNI / Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menanggung atau memiliki tanggung jawab KUR

Selanjtutnya, lengkapi dan siapakan syarat untuk berkas pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, diantaranya ada:

1. Fotokopi e-KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NIB atau SKU dari kelurahan
2. Serahkan dokumen ke dinas koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Jangan lupa isi formulir pengajuan baru, yakni yang harus diisi ada,
• NIK KTP
• No KK
• Nama lengkap sama dengan nama di e-KTP
• Tanggal lahir, Jenis kelamin
• Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
• Bidang Usaha
• Nomor telepon

Baca Juga: Download Formasi CPNS/PPPK 2021 Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Berikut Ketentuan Umum dan Jumlah Formasi

Nah, tunggu apalagi, segera lengkapi dokumen yang diperlukan untuk memperoleh Banpres BPUM Rp 1,2 Juta tahun 2021.

Selain itu, perlu diingat kembali, sudah banyak yang tidak lolos Tak Lolos Banpres BPUM Rp 1,2 Juta di tahun sebelumnya karena mengabaikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Oleh karena itu, melengkapi semua persyaratan dan jangan lupa penyebab tak lolos Tak Lolos Banpres BPUM Rp 1,2 Juta adalah SKU tidak dilampirkan atau usaha fiktif.

Demikianlah, ulasan mengenai cara memperoleh BLT UMKM Rp 3,6 Juta dan penyebab tak lolos Banpres BPUM Rp 1,2 Juta, lengkap dengan link daftar di sini. Selamat Mencoba!***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah