Gawat! Gara-Gara Aturan Rumit UU Cipta Kerja Sekitar 50.000 Karyawan UKM Mainan Terancam Dipecat !

- 22 Mei 2021, 15:20 WIB
ILUSTRASI mainan anak.*
ILUSTRASI mainan anak.* /Pexels/

SEPUTAR LAMPUNG - Buntut panjang dari aturan turunan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat nasib puluhan ribu karyawan terancam dicepat.

Ya, sekitar 50.000 karyawan usaha kecil dan menengah (UKM) mainan anak-anak terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Aturan turunan UU Cipta Kerja yang terlalu rumit membuat 10.000 UKM mainan anak-anak terancam bangkrut atau gulung tikar.

Baca Juga: Polisi Israel Kembali Menyerbu Kompleks Masjid Al Aqsa Pasca Gencatan Senjata

Baca Juga: Luluh Lantak karena Pandemi, Klub Sepak Bola Eropa Dikabarkan Merugi Hingga Rp153 Triliun

Hal itu terjadi seiring dengan berlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Dimana PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam PP itu, pengajuan Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan impor harus melalui lembaga sertifikasi dengan beberapa syarat yang sangat memberatkan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Hercai Turki Sabtu 22 Mei 2021 NET TV: Reyyan Bernafas Lega Saat Miran Kembali

Baca Juga: Link Nonton Tokyo Revengers Episode 7 di Youtube dan Bocoran Sinopsis, Bakal Tayang Minggu 23 Mei 2021

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah