SEPUTAR LAMPUNG - Buntut panjang dari aturan turunan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat nasib puluhan ribu karyawan terancam dicepat.
Ya, sekitar 50.000 karyawan usaha kecil dan menengah (UKM) mainan anak-anak terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aturan turunan UU Cipta Kerja yang terlalu rumit membuat 10.000 UKM mainan anak-anak terancam bangkrut atau gulung tikar.
Baca Juga: Polisi Israel Kembali Menyerbu Kompleks Masjid Al Aqsa Pasca Gencatan Senjata
Baca Juga: Luluh Lantak karena Pandemi, Klub Sepak Bola Eropa Dikabarkan Merugi Hingga Rp153 Triliun
Hal itu terjadi seiring dengan berlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Dimana PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam PP itu, pengajuan Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan impor harus melalui lembaga sertifikasi dengan beberapa syarat yang sangat memberatkan di tengah pandemi Covid-19.