Hati-hati, Pinjol Illegal Banyak Bergentayangan Sehabis Lebaran! Kenali Ciri-cirinya Agar Tak Jadi Korban

- 18 Mei 2021, 09:49 WIB
Waspada terhadap pinjol atau fintech lending ilegal yang diperkirakan merebak setelah Hari Lebaran 2021, Anda bisa mengetahui cirinya sebagai berikut.
Waspada terhadap pinjol atau fintech lending ilegal yang diperkirakan merebak setelah Hari Lebaran 2021, Anda bisa mengetahui cirinya sebagai berikut. /Pixabay/Alex Barcley

SEPUTAR LAMPUNG - Selama Ramadan dan lebaran, pengeluaran biasanya jadi berlipat ganda dari bulan-bulan sebelumnya.

Hal ini membuat banyak orang seringkali menjual sejumlah aset untuk memenuhi kebutuhan selagi belum tiba waktunya gajian.

Bagi mereka yang tidak memiliki aset untuk dijual atau digadaikan, berutang seringkali jadi pilihan.

Situasi ini bisa dimanfaatkan oleh oknum pemberi pinjaman online atau pinjol. Alih-alih terbantu, masyarakat yang menjad korban justru bisa menanggung kerugian yang sangat besar.

Baca Juga: Jabung Kembali Kondusif Usai Bentrokan yang Menewaskan Satu Orang Warga

Belum lama ini, marak diberitakan seorang guru TK di Malang terjerat kredit pinjaman online (pinjol). Guru itu mengaku awalnya hanya meminjam Rp2,5 juta kemudian berlipat ganda menjadi Rp30-40 juta.

Tak hanya itu, guru itu bahkan mendapat teror dari debt collector berupa ancaman pembunuhan, hingga akhirnya ia dipecat di tempatnya bekerja.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak menjerat korbannya.

"OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pinjol/fintech lending ilegal yang biasanya menyerupai pinjol/fintech," tulis OJK di laman akun Twitternya, dikutip Pikiran-rakyat.com Selasa, 18 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x