Hati-hati, Pinjol Illegal Banyak Bergentayangan Sehabis Lebaran! Kenali Ciri-cirinya Agar Tak Jadi Korban

- 18 Mei 2021, 09:49 WIB
Waspada terhadap pinjol atau fintech lending ilegal yang diperkirakan merebak setelah Hari Lebaran 2021, Anda bisa mengetahui cirinya sebagai berikut.
Waspada terhadap pinjol atau fintech lending ilegal yang diperkirakan merebak setelah Hari Lebaran 2021, Anda bisa mengetahui cirinya sebagai berikut. /Pixabay/Alex Barcley

Baca Juga: Berapa Biaya Pembuatan SKCK untuk Daftar CPNS 2021? Serta Apa Saja Syaratnya?

Cek terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut sudah berizin dan terdaftar di OJK atau tidak. Caranya mudah, hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp 081 157 157 157 atau cek di website OJK.

OJK memperingatkan pinjol ilegal tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi baik SMS atau chat pribadi, tanpa persetujuan konsumen. Selain itu, pastikan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Berikut ini ciri-ciri pinjol atau fintech ilegal dari OJK:

1. Memiliki bunga yang tinggi

2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas

3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi atau website

4. Tidak memiliki kontak layanan pengaduan

5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)

6. Meminta akses daftar pada perangkat HP serta dokumen pribadi lainnya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x