Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Pinjaman Awal Rp2,5 Juta Jadi Puluhan Juta, OJK Peringatkan Warga Terhadap Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya".
OJK juga menyebutkan, pinjol ilegal tidak hanya menggunakan aplikasi milik mereka untuk menawarkan pinjaman ilegal, namun juga melalui pengiriman pesan singkat, baik melalui SMS atau WhatsApp.
Selain itu, banyak pinjol ilegal yang menyerupai logo, nama, serta warna identitas dari fintech ilegal yang telah terdaftar dan berizin di OJK.
Nah biasanya menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat cenderung meningkat dan membutuhkan pendanaan yang cepat. Peluang ini bisa dimanfaatkan oleh pinjaman online (pinjol)/fintech lending ilegal untuk menjerat korban. pic.twitter.com/sFwGoboq7W— OJK Indonesia (@ojkindonesia) May 5, 2021
***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)