Maaf NIK KTP Tipe Ini Otomatis Gagal Daftar BPUM 2022, Cek Besaran Dana dan Persyaratan Pendaftaran

23 Oktober 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi BPUM 2022.* /ANTARA/Yusuf Nugroho

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tidak semua pelaku UMKM bisa memperoleh Banpres BPUM 2022, hanya beberapa usaha mikro saja yang bisa mendapatkan bantuan tersebut. Cek besaran dana dan persyaratan pendaftaran.

BLT UMKM atau BPUM Rp.600.000 bisa menjadi alternatif untuk membuka atau melanjutkan usaha yang sempat berhenti di tengah kenaikan BBM dan harga bahan pokok yang tinggi.

Bagi anda yang memiliki usaha mikro dipersilahkan untuk mendaftar bantuan tersebut, karena pemerintah akan menggelontorkan dana BPUM kurang lebih Rp7,68 triliun untuk para pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dan syarat.

Pemerintah menyalurkan BPUM melalui Kemenkop dan UKM, kemudian dicairkan ke bank penyalur, yakni BRI dan BNI.

Baca Juga: Bantuan PIP 2022 Cair Lagi November, Benarkah? Ini Tiga Tipe Siswa yang Pasti Dapat Rp450 Ribu – Rp1 Juta

Dalam pemberian BPUM kepada pelaku UMKM, melalui beberapa tahap, yakni pendataan, pemberkasan, penyaluran.

Maka dari itu, ada beberapa NIK KTP yang dipastikan gagal memperoleh atau tidak lolos saat daftar Banpres BPUM 2022, yakni:

Pertama, Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki usaha di Indonesia, serta tidak bisa menunjukan NIK KTP tempat tinggal.

Kedua, tidak memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Terbaru Edisi 28 Oktober 2022 dengan Tema: Bahaya Mudah Ngomong Cerai

Ketiga, Anda sedang menerima KUR di bank atau di tempat lain.

Keempat, Anda tidak memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB.

Kelima, Anda merupakan Anggota ASN.

Keenam, Anda adalah Anggota TNI.

Ketujuh, Anda pelaku usaha yang berstatus sebagai Anggota Polri.

Kedelapan, Anda pelaku usaha yang berstatus sebagai Pegawai BUMN.

Kesembilan, Anda pelaku usaha yang berstatus sebagai Pegawai BUMD.

Baca Juga: Manchester City Gilas Brighton 3-1, Mesin Gol Haaland Kembali Panas

Bagi Anda yang ingin melihat apakah termasuk ke dalam penerima bantuan BPUM 2022, bisa melalui eform.bri.co.id secara online.

Sementara itu, anggaran yang akan digelontorkan oleh pemerintah untuk bantuan BPUM 2022 adalah kurang lebih senilai Rp7,68 triliun.

Kemenkop dan UKM mengajukan rancangan anggaran dana untuk BPUM 2022 senilai Rp7,68 triliun. Anggaran tersebut sudah diajukan kepada Kemenkeu RI.

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ujar Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya dikutip dari ANTARA pada 23 Oktober 2022.

Simak syarat penerima BPUM agar dapat tambahan modal Rp600.000 dengan mengacu pada syarat yang telah diterapkan di tahun lalu.

Dilansir dari laman pesisirselatankab.go.id, dengan telah dibukanya pendaftaran dan usulan calon penerima BPUM tahun 2022, pelaku UMKM dapat memahami persyaratan berikut, yakni:

Pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM (Bantuan Produksi Usaha Mikro) dan tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 47 Resmi Dibuka, Simak Tips Lolos di Sini! Daftar Sekarang Juga

Pelaku usaha mikro yang akan diusulkan sebagai calon penerima BPUM sebagaimana dimaksud pada poin satu diatas dapat berasal dari calon penerima baru maupun dari data usulan tahun 2021 yang belum ditetapkan menjadi penerima BPUM tahun 2021 dan telah diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan program tahun 2022.

Calon penerima BPUM tidak boleh ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMN dan untuk verifikasi kebenaran data calon penerima BPUM dimaksud, usulan calon penerima harus melengkapi syarat-syarat:

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy NIB ( Nomor Induk Berusaha)
  • SKU(Surat Keterangan Usaha)
  • Foto tempat atau sarana prasarana usaha

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id. Cara ini telah digunakan untuk cek penerima BPUM tahun lalu.

1. Buka laman link https://eform.bri.co.id/bpum

2. Selanjutnya, tunggu proses loading dan input NIK

3. Kemudian, Input kode captcha mengikuti contoh

4. Klik 'Inquiry'

Baca Juga: Download 23 Twibbon HUT Kota Pontianak 2022 dan Meriahkan Hari Jadi ke-251 dengan Ucapan Penuh Doa

Demikian ulasan terkait NIK KTP yang tidak bisa menerima BPUM 2022 dan syarat daftar BPUM bagi pelaku UMKM. Cek namamu di laman resmi via link resmi eform.bri.co.id.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id ANTARA Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler