BSU 2022 Cair ke 6 Tipe Pekerja Ini, Kapan Subsidi Gaji Rp1 Juta Ditransfer ke HIMBARA? Ini Kata Kemnaker

31 Juli 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi BSU 2022 cair ke Pekerja/Buruh. /Unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana BSU 2022 bakal cair ke 6 tipe pekerja berikut. Kapan Subsidi Gaji Rp1 juta tersebut mulai ditransfer ke HIMBARA? Simak keterangan Kemnaker di bawah ini.

Seperti diketahui, dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp1 juta akan cair ke 8,8 juta pekerja.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum juga memastikan jadwal pencairan serta persyaratan BSU 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Rp1 Juta Tidak Bisa Cair ke Pekerja Tipe Ini, Cek Daftar Penerimanya Sekarang, Kapan Ditransfer?

Adapun syarat penerima BSU 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: BRI Bekerja Sama dengan Mirae Asset Sekuritas, untuk Memperluas Investasi Pasar Modal ke Masyarakat

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker Nindya Putri mengatakan bahwa penyaluran BSU 2022 memerlukan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai syarat dan tata cara pencairan bantuan.

"Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses," katanya usai acara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta dikutip dari Antara.

Baca Juga: Syarat dan Tips Agar Lolos Kartu Prakerja yang bisa kalian terapkan, Buruan Daftar Gelombang 39 Sudah Dibuka!

Ia mengatakan bahwa Kemnaker bersama kementerian dan lembaga terkait masih mempersiapkan pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU).

"Arahan Presiden sebelum Lebaran, tapi memang untuk pencairan BSU itu prosesnya sebenarnya panjang," lanjutnya.

Ia melanjutkan kriteria penerima BSU 2022 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan kriteria penerima bantuan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Mungkin tidak jauh beda dari tahun lalu. Kita tunggu Permenakernya," kata Nindya.

Subsidi itu diberikan kepada warga negara Indonesia peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten/kota yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Prakerja Gelombang 39 Resmi Dibuka, 6 Hal Ini yang Buat Kamu Tidak Lolos di Setiap Gelombang

Jika mengacu pada mekanisme tahun lalu, maka dana BSU 2022 diprediksi cair pada periode Agustus hingga Desember.

Seperti diketahui pada 2021, pencairan BSU dimulai pada Agustus hingga Desember secara bertahap melalui Himbara.

Himbara merupakan singkatan dari Himpunan Bank Milik Negara meliputi BTN, Mandiri, BRI, dan BNI.

Bagi karyawan pemilik rekening swasta nantinya akan dibuatkan rekening Himbara dengan skema burekol. Mekanisme ini bisa saja masih diterapkan pada pencairan BSU 2022.

Demikianlah info dana BSU Subsidi Gaji 2022 bakal cair ke 6 tipe pekerja ini, serta prediksi kapan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ditransfer ke HIMBARA.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler