SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar pencairan kembali bantuan subdisi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2022 banyak dinantikan oleh para pekerja.
Seperti diketahui, pada 2022, pemerintah berencana untuk kembali mencairkan dana BSU Rp1 juta untuk 8,8 juta pekerja.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartanto mengungkapkan pencairan kembali BSU Rp1 juta pada 2022 dilakukan guna membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan akibat kenaikan harga pangan dan energi.
Skema pencairan BSU Rp1 juta pada 2022 masih disalurkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri, BSI bagi Provinsi Aceh, dan BTN.
Dimana pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu rekening Himbara tersebut akan menerima penyaluran dananya secara langsung melalui rekening mereka masing-masing.
Bagi pekerja pekerja pemilik rekening BCA/Swasta yang belum menerima BSU sebelumnya, penyaluran dana BSU Rp1juta akan diberikan dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.
Lalu kapan BSU Rp1 juta 2022 akan dicairkan, benarkah mulai Agustus 2022?
Perlu diketahui, hingga saat ini regulasi teknis terkait penyaluran, syarat, hingga sasaran penerima BSU Rp1 juta masih dalam tahap pembahasan.
Sehingga, belum diketahui kapan bantuan insentif bagi para pekerja ini akan kembali dicairkan.
Namun, jika menilik pencairan BSU Rp1 juta pada tahun lalu, penyaluran dana bantuan insentif khusus pekerja ini dicairkan mulai pertengahan Agustus hingga Oktober 2022.
Jadi, ada kemungkinan BSU Rp1 juta 2022 akan kembali dicairkan mulai bulan depan.
Sebagai catatan, itu baru prediksi, Anda bisa mengecek akun media sosial @kemnaker untuk mengetahui pengumuman resminya.
Meskipun instrumen kebijakan terkait penyaluran BSU Rp1 juta pada 2022 belum resmi diumumkan, Ida Fauziyah menjelaskan, pada 2022 ada dua kriteria pekerja penerima BSU yang diutamakan.
Kriteria pertama, penerima BSU Rp1 juta pada 2022 adalah para pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Kedua, penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 2022 juga masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Inilah 8 Amalan Sunnah Bulan Muharram, Jangan Tinggalkan Nomor 4 karena Bisa Hapus Dosa Setahun Lalu
Anda bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BSU Rp1 juta pada 2022 dengan cara:
- Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
- Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
- Lengkapi pendaftaran akun.
- Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
- Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
- Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
- Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).
Itulah kriteria pekerja yang jadi prioritas untuk menerima dana BSU Rp1 juta pada 2022 dan cara mengecek daftar penerimanya.***