BSU 2022 Rp1 Juta Cair Bulan Ini ke Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Cek Info dari Kemnaker di Sini

17 Juni 2022, 17:15 WIB
Segera cek namamu disini, berikut 4 cara pengecekan BSU dan BLT subsidi gaji. /Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 cair bulan ini ke karyawan yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Cek info dari Kemnaker di link berikut.

Seperti diketahui, pencairan dana bantuan BSU kembali dilanjutkan pada 2022.

BSU atau BLT Subsidi Gaji ini sebelumnya sudah disalurkan pada 2021 kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Pada 2022 ini, mekanisme pendaftaran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 sedang dimatangkan.

Baca Juga: Dana PIP 2022 Rp9,6 Triliun Hanya Cair 9 Kategori Siswa Ini, Cek Namamu Terdaftar di pip.kemdikbud.go.id

Oleh sebab itu, persyaratan untuk menjadi penerima BSU 2022 belum dipastikan.

Namun, jika menelusuri penyaluran BSU tahun lalu, persyaratan penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

Baca Juga: Update Harga Oppo Reno6 Series 5G Dilengkapi dengan Kamera Selfie 32 MP dan Kamera Utama 64 MP

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 33 Resmi Dibuka Hari Ini 17 Juni 2022, Begini Tata Cara Pendaftarannya

Kapan dana BSU 2022 cair?

Berdasarkan penelusuran seputarlampung.com dari berbagai sumber, saat ini, pemerintah sedang merancang regulasi pencairan BSU 2022.

Proses ini sedang disusun dan masih membutuhkan waktu untuk diselesaikan.

Pihak Kemnaker akan segera memberikan informasi jika semua proses telah rampung.

BSU 2022 sendiri rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang membutuhkan.

BLT Subsidi Gaji diberikan kepada tenaga kerja dengan ciri memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan.

Adapun besaran dana yang diberikan yakni sebesar Rp1 juta per pekerja, masih sama seperti tahun lalu.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Ditutup, Cek Lowongan Kerja BUMN PT KAI Services untuk Lulusan SMA, Ini Link Daftarnya

Perlu diingat, dana BSU 2022 hanya diberikan kepada pekerja yang aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila karyawan masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa mengecek daftar penerima BSU 2022.

Karyawan atau pekerja bisa mengetahui perkembangan status penyaluran BSU 2022 dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id.

Info resmi mengenai jadwal pencairan BSU 2022 dapat dilihat di website dan akun media sosial resmi Kemnaker: Berikut linknya:

Instagram Kemnaker

Twitter Kemnaker

Website Kemnaker

Demikianlah info benarkah BSU 2022 cair bulan ke karyawan yang aktif BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler