SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan cair ke pekerja atau karyawan? Benarkah akan segera cair? Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, pemerintah akan kembali menyalurkan BSU Rp1 juta pada 2022.
Dimana pada awal Mei 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa anggaran BSU yang akan digelorkan bertambah menjadi 14,4 triliun.
Dilansir dari kemnaker.go.id, alokasi nilai BSU atau BLT Kemnaker yang akan diberikan masih sama seperti yang digelontorkan pada 2022, yakni total sebesar Rp1 juta.
Artinya, jika besaran BSU yang diberikan adalah sebesar Rp1 juta per karyawan maka pemerintah akan menggelontorkan bantuan dana insentif ini kepada 14,4 juta pekerja pada 2022.
Adapun, dilansir dari laman ekon.go.id, skema penyaluran BSU Rp1 juta pada 2022 rencananya akan diberikan dalam dua kali penyaluran.
Dimana pencairan dana BSU pada 2022 masih melalui 5 (lima) bank yang termasuk dalam Himbunan Bank Milik Negara (Himbara).
Yakni, BNI, BRI, BRI, Mandiri dan BSI bagi pekerja di Provinsi Aceh.
Pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu Himbara tersebut akan langsung mendapatkan dana BSU Rp1 juta melalui rekening Himbara miliknya.
Namun, apabila pekerja belum memiliki rekening Himbara, maka pencairan dan BSU Rp1 juta kan melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol) Himbara oleh perusahaan tempat karyawan bekerja.
Adapun, terkait kapan akan dicairkannya BSU Rp1 juta pada 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan pihaknya akan segera mengumumkan aturan tentang syarat penerima, penyaluran dan jadwal cair BSU 2022.
Meski instrumen kebijakan terkait penyaluran BSU Rp1 juta pada 2022 belum resmi diumumkan, Ida Fauziyah menjelaskan, pada 2022 ada dua kriteria pekerja penerima BSU yang diutamakan.
Kriteria pertama, penerima BSU Rp1 juta pada 2022 adalah para pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Kedua, penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 2022 juga masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mengingat salah satu kriteria penerima BSU Rp1 juta pada 2022 adalah pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda perlu mengecek status BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Ini 5 (lima) cara untuk mengecek status BPJS Ketenagakerjaan Anda, yakni:
- Melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Mengunduh aplikasi BPJSTKU
- Hubungi nomor WhatsApp App BPJS Ketenagakerjaan 0813-800-70175
- Call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 atau (021) 5207797
- Via email care@bpjsketenagakerjaan.go.id
Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk pekerja yang mendapat dana BSU Rp1 juta pada 2022 dengan cara mengeceknya melalui :
- Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
- Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
- Lengkapi pendaftaran akun.
- Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
- Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
- Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
- Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).
Itulah cara mengecek daftar penerima BSU Rp1 juta pada 2022.***