7 NIK KTP Kriteria Ini Bisa Jadi Penerima Banpres BPUM, Benarkah Pencairan BLT UMKM di Akhir Mei 2022?

7 Mei 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi BPUM. /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Koperasi dan UKM terus menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 dan ditargetkan tersalur kepada 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Banpres BPUM disalurkan pemerintah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ditengah pandemi salah satu harapan dan diharapkan oleh pelaku usaha mikro atau UMKM adalah bantuan modal, sehingga usaha yang dimiliki bisa terus produksi.

Baca Juga: Makin Murah! Segini Harga Terbaru Edisi Mei 2022 HP Samsung Galaxy A12: Punya Kamera 48MP, Baterai Awet

Adanya penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) menjadi semangat dan terobosan baru bagi mereka yang saat ini tengah menjalankan usahanya guna bertahan dan mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Para pelaku UMKM merasa kesulitan dalam produksi dan pemasaran di saat harga kebutuhan pokok meningkat, serta minat beli masyarakat terhadap usaha mikro semakin menurun.

Dilansir dari laman ekon.go.id, sasaran penerima BPUM atau BLT UMKM pada 2022 adalah sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk jumlah besaran dana BPUM yang diterima pelaku UMKM pada 2022 adalah sebesar Rp600.000.

Jumlah ini berkurang sebesar 50% dibandingkan dengan nilai BPUM yang digelontorkan pada 2021 yakni sebesar Rp1,2 juta per pelaku UMKM.

Saat ini regulasi teknis terkait penyaluran BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 masih dalam tahap pematangan oleh Kemenkop UKM dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Selamat! Nama yang Muncul di Link pip.kemdikbud.go.id Akan Dapat Dana PIP Rp450 hingga Rp1 Juta SD SMP SMA SMK

Pemerintah sedang berupaya menyalurkan bantuan Banpres BPUM untuk dapat digunakan segera oleh pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, salah satu dampaknya usaha UMKM mengalami penurunan omzet.

Namun, ada beberapa pemilik NIK KTP yang tidak bisa menjadi penerima BLT UMKM, meskipun pelaku UMKM mempunyai KTP yang menjadi syarat wajib memperoleh Bantuan BPUM, tapi harus sesuai kriteria yang berlaku.

Jika menilik dari skema kriteria penerima BPUM pada 2021, berikut NIK KTP dengan kriteria ini dipastikan dapat Banpres BPUM, yakni:

1. Pelaku usaha mikro dan bisa membuktikan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.

2. Pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

3. Pelaku UMKM tidak menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

4. Pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK.

5. Pelaku UMKM bukan anggota Polri dan prajurit TNI.

7. Pelaku UMKM bukan pegawai di BUMN maupun BUMD.

Selain itu, apabila menilik dari skema penyaluran BPUM pada 2020 dan 2021. Pengecekan penerima BPUM dapat dilakukan secara mandiri melalui handphone, akan tetapi sebelum cek nama penerima Banpres BPUM, pastikan anda sebagai pelaku usaha mikro sudah mendaftar BPUM.

Baca Juga: 10 SMA/MA Terbaik Unggulan Jawa Timur Berdasarkan Top 1000 Sekolah LTMPT: Ada SMAN 1 Jember dan SMAN 2 Madiun

Setelah itu, cek NIK KTP anda melalui laman eform.bri.co.id. untuk mengetahui lolos atau tidak anda, sebagai penerima Banpres BPUM.

Berikut ini cara cek nama penerima BPUM atau BLT UMKM yang dinyatakan lolos, yakni:

1. Buka eform.bri.co.id
2. Masukkan NIK
3. Masukkan kode captcha
4. Klik proses inquiry

Berikut ini cara cek penerima bantuan Banpres BPUM di laman banpresbpum.id, yakni:

1. Siapkan nomor KTP

2. Login ke link banpresbpum.id

3. Masukkan nomor KTP

4. Klik tombol Cari

Adapun pengambilan BLT UMKM bisa dilakukan di Bank BNI dan Bank BRI.

Sebagai informasi, BPUM akan dilanjutkan kembali di 2022, sebagaimana diumumkan Pemerintah melalui Kemenkop UKM pada awal April 2022.

Baca Juga: Harga Terbaru HP iPhone XR Sekarang Berapa? Cek Harga iPhone XR Edisi Mei 2022, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Namun, hingga saat ini pemerintah melalui Kemenkop UKM belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai tanggal penyaluran dan pencairan program BPUM.

BLT UMKM diprediksi akan mulai disalurkan pada pertengahan bulan Mei 2022.

Demikian ulasan mengenai NIK KTP dengan Kriteria diatas bisa Jadi Penerima Banpres BPUM, benarkah pencairan BLT UMKM di Mei 2022?***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler