Gagal Mendapatkan Bantuan Kartu Prakerja? Cek 6 Sebab Kamu Tidak Lolos Bantuan Kartu Prakerja Tahun 2022

8 April 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi Prakerja. /prakerja.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Meski berkali-kali daftar program bantuan kartu prakerja, tetapi tetap saja tidak lolos. Cek 6 sebab ini yang mungkin menjadi penyebab kamu tidak lolos bantuan kartu prakerja.

April 2022 ini bantuan program kartu prakerja memasuki gelombang ke 26. Bisa jadi tahun ini adalah tahun keberuntungan bagi kamu yang sampai dengan sekarang belum lolos atau belum mendapatkan bantuan kartu prakerja.

Agar tahun ini lolos bantuan program kartu prakerja, ada baiknya kamu membaca hingga tuntas artikel ini yang membahas penyebab gagalnya mendapatkan bantuan kartu prakerja.

Baca Juga: Ini Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 di Bawah Kemenhub, Ada PTDI-STTD, Cek Syarat dan Tata Cara Daftar

"HOLA! Gelombang 26 sudah dibuka, mari merapat, banyak beramal supaya di gelombang kali ini jadi momentum positif untuk kita semua" tulis akun instagram @prakerja.go.id yang tayang pada 8 April 2022 seperti dikutip seputarlampung.com.

Apa itu Program Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan Kartu Prakerja adalah untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktifitas, dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, pemerintah menambah daftar peserta yang bisa mengikuti program ini.

Baca Juga: BUMN PT Pembangunan Perumahan Buka Lowongan Kerja Terbaru Hingga 12 April 2022, Daftar dan Cek Info Lengkapnya

Selain diberikan kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro kecil.

Sedangkan program Kartu Pra Kerja juga tidak diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Kepolisian, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Syarat pendaftaran yang harus dipenuhi bagi calon penerima program bantuan kartu prakerja yang tahun ini telah memasuki gelombang 26:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri,
  • Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: CEK Saldo BRI-BNI, PIP 2022 Cair hingga ke 10,2 Juta Siswa SD-SMK 8 April 2022, Ini Cara Cepat Mencairkannya

Dilansir seputarlampung.com dari instagram prakerja.go.id, berikut adalah syarat pendaftaran program kartu prakerja:

1. Pastikan kamu memenuhi persyaratan yang telah disebutkan diatas

2. Pastikan saat mendaftar, menggunakan e-mail atau nomor handphone yang aktif

3. Pastikan data yang dimasukkan saat pendaftaran sesuai atau padan dengan data Dukcapil

4. Saat mengunggah foto KTP pastikan jelas dan langsung dari kamera, bukan dari galeri

5. Pada langkah verifikasi foto wajah, ambil swafoto atau selfie dengan kamera HP, pastikan:
• Wajah terlihat jelas, dengan pencahayaan yang cukup
• Wajah memenuhi 80% dari frame foto
• Wajah terlihat jelas, tanpa memakai aksesoris seperti topi, kacamata, masker,dll
• Foto yang diambil tidak disertai foto KTP

6. Izinkan situs peramban untuk mengetahui lokasi, dengan tab tombol Allow pada saat notifikasi muncul

Untuk informasi lengkap dan pendaftarannya, calon penerima manfaat bisa KLIK DI SINI.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler