SEPUTARLAMPUNG.COM – Berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Lampung tahun 2022? Simak infonya di sini beserta besaran UMP dari provinsi lain di Indonesia.
Diketahui, hingga Rabu, 24 November 2021 sebanyak 33 provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran UMP 2022. Dari total provinsi yang ada, artinya masih ada satu provinsi lagi yang masih belum mengumumkan UMP 2022, yaitu Provinsi Maluku.
Seperti yang diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen.
Penetapan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet setkab.go.id, Rabu (16/11/2021).
Ida juga mengatakan, penetapan Upah Minimum dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Berdasarkan penetapan di atas, UMP Lampung pada tahun 2022 adalah sebesar Rp2.440.486, naik dari sebelumnya Rp2.432.001,57
Berikut ini rincian daftar UMP 2022 di 33 provinsi Indonesia
1. Aceh Rp3.166.460 naik dari sebelumnya Rp3.165.031
2. Sumatera Utara Rp2.522.609 naik dari sebelumnya Rp2.499.423,06.
3.Sumatera Barat Rp2.512.539 naik dari sebelumnya Rp2.484.041
4. Kepulauan Riau Rp3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp3.005.460
5. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.264.884 naik dari sebelumnya Rp3.230.023,66
6. Riau Rp2.938.564 naik dari sebelumnya Rp2.888.564,01
7. Bengkulu Rp2.238.094,031 naik dari sebelumnya Rp2.215.000
8. Sumatera Selatan Rp3.144.446, tidak ada kenaikan
9. Jambi Rp2.649.034 naik dari sebelumnya Rp2.630.162,13
10. Lampung Rp2.440.486 naik dari sebelumnya Rp2.432.001,57
11. DKI Jakarta Rp4.453.935 naik dari sebelumnya Rp4.416.186
12. Banten Rp2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp2.460.996,54
13. Jawa Barat Rp1.841.487,31 naik dari sebelumnya Rp1.810.351,36
14. Jawa Tengah Rp1.813.011 naik dari sebelumnya Rp1.798.979
15. DIY Rp1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp1.765.000,00
16. Jawa Timur Rp1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp1.868.777,08
17. Bali Rp2.516.971 naik dari sebelumnya Rp2.494.000
Baca Juga: Jadwal TV Trans TV, ANTV, Trans 7, Kamis, 25 November 2021: Cinta Fitri, Balika Vadhu, Trending
18. Nusa Tenggara Barat Rp2.207.212 naik dari sebelumnya Rp2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur Rp1.9750.000 naik dari sebelumnya Rp1.950.000
20. Kalimantan Barat Rp2.434.328 naik dari sebelumnya Rp2.399.698,65
21. Kalimantan Tengah Rp2.922.516 naik dari sebelumnya Rp2.903.144,70
22. Kalimantan Selatan Rp2.906.473,32 naik dari sebelumnya Rp2.877.448,59
23. Kalimantan Timur Rp3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp2.981.378,72
24. Kalimantan Utara Rp3.310.723 naik dari sebelumnya Rp3.000.804
25. Sulawesi Barat Rp2.678.863, tidak ada kenaikan
26. Sulawesi Tengah Rp2.390.739 naik dari sebelumnya Rp2.303.711
27. Sulawesi Tenggara Rp2.710.595 naik dari sebelumnya Rp2.552.014,52
28. Sulawesi Utara Rp3.310.723, tidak ada kenaikan
29. Sulawesi Selatan Rp3.165.876, tidak ada kenaikan
30. Gorontalo Rp2.800.580 naik dari sebelumnya Rp2.788.826
31. Maluku Utara Rp2.862.231 naik dari sebelumnya Rp2.721.530
32. Papua Rp3.561.932 naik dari sebelumnya Rp3.516.700
33. Papua Barat Rp3.200.000 naik dari sebelumnya Rp3.134.600
Sementara sampai saat ini Maluku dengan UMP 2021 Rp 2.604.961 masih belum mengumumkan kenaikan UMP 2022.
Dari data di atas, terlihat bahwa ada empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP 2022, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Sementara, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya dan terendah Jawa Tengah.***