SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tahap 5 atau tahap terakhir akan segera dicairkan untuk para pekerja di 34 Provinsi diantaranya pekerja pemilik rekening BCA/Swasta. Simak info selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, hingga akhir September 2021, pemerintah telah menyalurkan dana BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta kepada sekitar 6,99 juta karyawan di 28 Provinsi yang terkena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.
Dari total 6,99 juta karyawan tersebut, diantaranya adalah karyawan pemilik rekening BCA/Swasta.
Adapun, penyaluran BSU Rp1 juta kepada 6,69 juta pekerja tersebut telah dicairkan pada pada tahap 1, 2, 3, 4 dan diberikan dalam 2 (dua) skema.
Pertama, dicairkan langsung untuk para pekerja yang telah memiliki rekening di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Provinsi Aceh.
Kedua, dicairkan kepada pekerja pemilik rekening BCA/Swasta dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.
Pekerja pemilik rekening BCA/Swasta yang lolos ditetapkan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta akan dibuatkan rekening di salah satu Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI bagi Provinsi Aceh agar dapat mencairkan dana insentif ini.
Terbaru, Kemnaker menyampaikan bahwa penyaluran BSU Tahap 5 akan digelontorkan untuk pekerja di 34 Provinsi Indonesia.
Kebijakan perluasan penerima BSU Rp1 juta tersebut diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1,79 triliun dan akan menyasar kepada 1.791.477 pekerja [di 34 Provinsi]," kata Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa 28 September 2021.
Anda bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BSU Rp1 juta tahap 5 dengan cara:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar', 'Ditetapkan', 'Belum Memenuhi Syarat', 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).
Jika Anda mendapatkan notifikasi 'Tersalurkan ke rekening Anda' atau 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' maka itu artinya BSU Rp1 juta telah dicairkan ke rekening HIMBARA Anda.
Demikian informasi terbaru terkait penyaluran BSU Rp1 juta tahap 5 yang akan cair untuk para pekerja di 34 Provinsi, termasuk pemilik rekening BCA/Swasta.***