UPDATE: BSU Kemnaker Rp1 Juta Tahap 5 akan Cair di 34 Provinsi, Seluruh Pekerja di Indonesia Dapat?

- 7 Oktober 2021, 08:30 WIB
UPDATE: BSU Kemnaker Rp1 Juta Tahap 5 akan Cair di 34 Provinsi, Seluruh Pekerja di Indonesia Dapat?.*
UPDATE: BSU Kemnaker Rp1 Juta Tahap 5 akan Cair di 34 Provinsi, Seluruh Pekerja di Indonesia Dapat?.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta tahap 5 akan cair di 34 Provinsi. Apakah ini artinya seluruh pekerja di Indonesia akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)?

Seperti diketahui, hingga akhir September 2021, Kemnaker telah menyalurkan dana BSU Rp1 juta kepada sekitar 6,99 juta pekerja hingga tahap 4 di 28 Provinsi sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16/2021.

Adapun, berbeda dengan skema penyaluran BSU Rp1 juta tahap 1, 2, 3, dan 4, pada penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tahap 5, Kemnaker memutuskan untuk memperluas jangkauan sasaran penerima BSU kepada para pekerja di 34 Provinsi.

Namun, tidak semua pekerja di Indonesia yang akan mendapatkan BLT Kemnaker ini, hanya sekitar 1,7 juta pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BSU Rp1 juta tahap 5.

Perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta tahap 5 di 34 Provinsi ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.

Baca Juga: UPDATE BSU Hari Ini: Kenapa Notifikasi Rekening di Akun Kemnaker Tidak Muncul Padahal Sudah Ditetapkan?

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1,79 triliun dan akan menyasar kepada 1.791.477 pekerja [di 34 Provinsi]," kata Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa 28 September 2021.

Adapun, syarat yang harus dipenuhi 1,7 juta pekerja di 34 Provinsi untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji tahap 5 masih sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16/2021 yakni :

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x