Maaf! BSU Tahap 4 dan 5 Anda Tidak Bakal Cair Jika Pekerja Masuk ke Kriteria Ini, Berikut Penjelasan Kemnaker

- 7 Oktober 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Seputarlampung/stocksnap/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker ) masih terus mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji secara bertahap kepada karyawan atau pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Pencairan dana BLT subsidi gaji ini akan dilakukan dalam 5 tahapan. Saat ini dari informasi yang didapat, Kemnaker tengah bersiap untuk menyalurkan dana BLT subsidi gaji tahap 5.

Pencairan dana BSU Rp1 juta ini rencananya akan rampung pada bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Pertumbuhan Tanaman Teh serta Pengelolaannya untuk Menjaga Kelestariannya, Tema 4 Kelas 4 Halaman 2 dan 3

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 itu, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x