BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Diprediksi Cair Awal Oktober 2021? Maaf, 15 Buruh Ini Tidak Bisa Terima BSU Kemnaker

27 September 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Seputarlampung/stocksnap/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah, BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Diperkirakan Cair Awal Oktober 2021? Simak informasi selengkapnya di sini.

Pencairan BSU atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta kepada pekerja atau buruh hingga saat ini masih dilakukan secara bertahap oleh Kemnaker. Namun, perlu diketahui memang ada 15 pekerja atau buruh yang tidak bisa terima BSU Rp1 Juta 2021.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Tahap 5 mulai cair. Karyawan pemegang rekening bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga yang belum dapat uang Rp 1 juta bisa lapor via BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: UPDATE Info Pencairan PIP Siswa SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2021, Masih Ada 267 Ribu Kuota Pelajar yang Belum Cair

Beberapa hari yang lalu Kemnaker melakukan evaluasi terkait penyaluran bantuan Rp 1 juta yang sudah digelontorkan kepada 4,9 juta karyawan.

Berdasarkan evaluasi tersebut, ada sejumlah hambatan atau kendala yang dihadapi selama pencairan BSU BLT Subsidi Gaji tahap sebelumnya.

Mulai dari komunikasi yang tidak sinkron dari bank Himbara di kantor pusat dan cabang, terbatasnya sumber daya bank, gagal salur, kurangnya diseminasi, kurangnya sosialisasi dan lemahnya koordinasi berbagai pihak.

Hingga saat ini data terakhir yang dipublikasikan Kemnaker pada 24 September 2021 kemarin, pemerintah sudah mengucurkan dana Rp4,9 triliun untuk mencairkan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 ke 4,9 juta karyawan.

Baca Juga: Dana BSU/BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 Juta Belum Juga Ditransfer? Ternyata Ini Akar Masalahnya, Cek di Sini

"Total dana yang telah disalurkan hingga saat ini per-24 September, sebesar Rp4.911.200.000.000 (Rp4,9 Triliun), yang terdiri dari rekening existing Bank Himbara dan burekol," kata Dirjen PHI dan JAmsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id, 27 September 2021.

Skema pencairan BSU tahap 4 dan 5 dilakukan dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi pekerja/buruh yang memiliki rekening bank BCA atau bank swasta lainnya.

Perlu diketahui, hanya pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 berhak mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Upah/Gaji sebesar Rp. 1 Juta.

Kendati demikian, ada 15 karyawan atau pekerja yang dipastikan tidak akan pernah dapat BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, yakni:

Baca Juga: Cara Memberi Ulasan di Dashboard Kartu Prakerja agar Segera Dapat Sertifikat Pelatihan dan Insentif Rp2,4 Juta

1. Karyawan warga negara asing atau bukan WNI.
2. Karyawan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
3. Karyawan tidak kerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 seperti di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
4. Karyawan penerima program keluarga harapan atau PKH.
5. Karyawan yang mendapatkan program Kartu Prakerja.
6. Karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
7. Karyawan di bidang pendidikan .
8. Karyawan di bidang kesehatan.
9. Karyawan yang memiliki gaji lebih dari Rp 3,5 juta.
10. Bagi karyawan yang berada di wilayah UMR lebih dari Rp 3,5 juta batasannya disesuaikan dan dibulatkan seratus ribuan, sehingga gaji atau upah yang melebihi maka tidak mendapat BSU.
11. Pekerja tidak bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi.
12. Pekerja tidak bekerja di sektor usaha transportasi.
13. Pekerja tidak bekerja di sektor aneka industri.
14. Pekerja tidak bekerja di sektor properti dan real estate.
15. Pekerja tidak bekerja di sektor perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Pahami! Siswa SD, SMP, SMA, SMK Jangan Langgar 3 Kewajiban Ini Jika Tak Ingin Dana PIP 2021 Batal Cair

Berikut tata cara cek di laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui pekerja berhak atas bantuan BSU subsidi gaji Tahap 4 dan 5 atau tidak, yakni:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".

Anda juga bisa cek melalui di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi, seperti NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir dan jangan lupa, data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Bisa Dapat Tambahan Rp150 Ribu hanya dengan Melakukan Hal Mudah Ini, Begini Caranya

Apabila Anda lolos, akan ada pemberitahuan seperti ini: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah."

Namun, apabila Anda tidak lolos atau data sedang diverifikasi akan memperoleh pesan: "Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker No 16 tahun 2021."

Menaker Ida Fauziyah membeberkan perkiraan jadwal pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 4 dan 5 ditransfer kepada penerima paling lambat bulan Oktober.

"Mudah-mudahan BSU pada tahap 3, 4 dan 5 ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," kata Ida dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi kemnaker.go.id, 27 September 2021.

Demikian, ulasan mengenai info terbaru ada 15 pekerja atau buruh yang dinyatakan tidak akan pernah bisa terima dana BSU Subsidi Gaji tahap 4 atau 5, apakah termasuk pemilik rekening BCA dan Bank Swasta, cek di sini.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler