Status Covid-19 Makin Membaik dan Level PPKM Makin Turun, Apakah BSU Rp1 Juta Tetap Cair? Ini Jawaban Kemnaker

20 September 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sebagaimana yang diketahui, level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah saat ini mulai diturunkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini dilakukan seiring mulai membaiknya kondisi COVID-19. Namun, keadaan ini justru menjadi perhatian tersendiri bagi para pekerja yang tercatat akan menerima BSU/BLT Subsidi gaji sebesar Rp1 juta dari pemerintah.

Sebagaimana yang diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pengaman jaring sosial dari pemerintah yang diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta, terdaftar di BPJAMSOSTEK, dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: BMKG Peringatkan 28 Wilayah Indonesia Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem, Senin 20 September 2021

Dikutip dari Instagram resmi @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan akan tetap menyalurkan BSU bagi pekerja yang telah terdaftar.

Hal ini disampaikannya saat menyaksikan secara langsung pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif oleh BRI bagi penerima bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 untuk pekerja/buruh di PT L’essential, Tangerang, Banten, pada Kamis, 16 September 2021.

"Dari sejumlah 420 pekerja Perusahaan L’essential yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 352 pekerja ditetapkan memenuhi syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji yang disalurkan pada Tahap 3 di Bank BRI," kata Ida.

Menaker Ida menyatakan, pekerja/buruh di PT L’essential mendapatkan BSU karena memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.

Baca Juga: BSU bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta Bisa Cair dengan Skema Berikut

Ia mengemukakan, hingga hari ini, total BSU tahun 2021 telah disalurkan kepada 4.611.816 pekerja/buruh yang terdiri dari 2.301.976 ditransfer langsung ke pekerja/buruh yang memiliki rekening Himbara.

Sementara 2.309.840 lainnya dilakukan penyaluran melalui pembukaan rekening kolektif oleh Pemerintah.

"Kami berharap kepada para Bank HIMBARA agar proses penyaluran BSU ini bisa rampung pada akhir bulan Oktober ini, maka dari itu untuk mempercepat penyalurannya Bank HIMBARA saat ini melakukan jemput bola terkait aktivasi pembukaan rekening," tambah Ida.

Penyaluran pencairan BSU/BLT Subsidi Gaji ini akan selesai paling lambat Oktober 2021.

Calon penerima bisa melakukan pengecekkan secara mandiri untuk melihat status penerima.

Baca Juga: Dinsos DKI Jakarta Umumkan BST DKI Rp600 Ribu Hanya Sampai Tahap 6, Warga Banyak yang Terlanjur Berharap

Berikut ini cara melakukan pengecekkan status penerima

Melalui situs resmi Kemnaker

  • Kunjungi website kemnaker.go.id
  • Daftar Akun jika belum memiliki akun, dan lengkapi pendaftaran akun.
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
  • Masuk/Login ke dalam akun Anda.
  • Lengkapi Profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  • Cek Pemberitahuan
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar.

Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Buat akun bila belum memiliki akun.
  • Masukkan email dan password. Klik saya bukan robot, lalu login.
  • Setelah melakukan login pilih menu Bantuan Subsidi Upah.
  • Informasi calon penerima BSU 2021pun segera diketahui.

Baca Juga: Daftar Alamat Kantor Cabang BNI beserta Layanan ATM di Provinsi Lampung

Melalui BSU

  • Anda hanya perlu menyiapkan identitas diri seperti KTP.
  • Kemudian akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Masukkan NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir.
  • Pastikan data yang diisi sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK. Klik saya bukan robot (I’m not a robot), lalu lanjutkan.
  • Status akan tampil dilayar saat melakukan pengecekkan.
  • “Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
  • Jika tidak lolos atau bukan penerima, maka akan tampil “Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".

Melalui Whatsapp

  1. Lakukan chat di Whatsaap ke nomor BPJS Ketenagakerjaan 081380070175
  2. Pilih topik Informasi Calon Penerima BSU 2021.
  3. Akan muncul pertanyaan Aapakah sahabat termasuk calon penerima dalam persyaratan regulasi tersebut dan akan melakukan pengecekan?”
  4. Ketik Ya, lalu kirim.
  5. BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim balasan pesan seperti berikut ini:
  6. Untuk Pengecekan Data Calon Penerima BSU 2021, mohon mengisi data profil Anda
  7. terlebih dahulu dengan format sebagai berikut :
  • Contoh pengisian data :
  • Nomor Peserta (KPJ) :
  • NO.PESERTA (KPJ) :
  • Ikuti petunjuk tersebut dengan menyalin dan mengisi data. Setelah itu kirim. Informasi calon penerima BSU 2021 segera diketahui.***
Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler