Cek BSU Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5! Ada Indikasi Gagal Cair BLT Ketenagakerjaan 2021, Apa Penyebabnya?

- 18 September 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana insentif Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tahap 4 dan 5 akan segera dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada September - Oktober 2021.
 
Salah satu syarat untuk menerima insentif ini adalah si pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 haruslah memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

Selain itu, adanya bantuan BSU Subsidi Gaji Rp1 kuta yang akan segera cair ke rekening penerima manfaat diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 dan perpanjangan PPKM Darurat.

 “Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” kata Menaker Ida Fauziyah.
 

Namun, ada poin-poin yang harus diperhatikan para pekerja atau karyawan saat ingin memperoleh  Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021, salah satunya nomor rekening.

Nomor rekening merupakan hal yang wajib ada dan harus aktif saat menerima Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Selain itu, rekening yang bermasalah akan membuat dana Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT  Ketenagakerjaan gagal masuk atau tidak valid, sehingga dana tidak bisa turun atau cair ke rekening penerima Subsidi Gaji/Upah (BSU).

Berikut ini penyebab rekening bank yang gagal masuk atau tidak dapat ditransfer BSU atau BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan 2021:

1. Nama yang ada di rekening dengan penerima bantuan berbeda
2. Rekening sudah tidak aktif
3. Rekening Giro
4. Rekening pasif
5. Terdapat duplikasi rekening
6. Rekening tidak valid atau bermasalah atau sudah melewati batas aktif atau mati. 
 

Berikut daftar kriteria karyawan yang berhak dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan 2021:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.
3. Pekerja Harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.
4. Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu.
5. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
6. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 
 

Dilansir Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id BSU Rp1 juta sudah disalurkan dalam 3 tahap. Artinya, penyaluran BSU Rp1 juta kini akan memasuki tahap 4 dan 5.

Rincian penyaluran BSU Rp1 juta tahap 1, 2, dan 3 adalah :

1. Tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima
2. Tahap 2  tersalurkan kepada 1.145.598 penerima
3. Tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Demikian, ulasan mengenai penyebabnya BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta gagal turun ke rekening karyawan penerima, lengkap dengan kriteria karyawan yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x