Benarkah Pekerja ter-PHK dan Resign Tidak akan Dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 3, 4, 5?

12 September 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi penyaluran BSU/ /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah terus melakukan pencairan dana BSU Rp1 juta kepada 8,78 juta pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Indonesia.

Adapun, menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, hingga awal September 2021, pihaknya telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta kepada 3,25 juta pekerja.

Rincian realisasi pencairan BSU Rp1 juta pada 2021 adalah tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Perlu diketahui, BSU 2021 dicairkan dalam kurun waktu dua bulan bagi pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BSU Rp1 juta. Dimana para pekerja yang mendapat dana insentif ini akan mendapatkan dana sebesar Rp500.000 selama dua bulan pencairan.

Lalu bagaimana nasib pekerja resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)? Apakah masih berhak mendapatkan BSU Rp1 juta?

Baca Juga: BST Bank DKI Tahap 7 Bulan Akan Segera Cair di Awal September 2021? Cek Informasi Terbarunya di Sini

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker pada Selasa, 7 September 2021, pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021, masih berhak mendapatkan BSU sepanjang si eks karyawan ini memenuhi ketentuan Peraturan Menaker Nomor 16/2021.

Adapun syarat mutlak untuk mendapatkan BSU Rp1 juta sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021 adalah :

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Baca Juga: CEK FAKTA: Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil akan Timbulkan Efek Negatif Jangka Panjang Pasca Melahirkan?

Menilik aturan dalam beleid tersebut, masih ada kesempatan bagi para karyawan resign atau ter-PHK setelah Juni 2021 untuk mendapatkan BSU Rp1 juta.

Namun, dia perlu memenuhi syarat yang menyatakan bahwa dirinya merupakan karyawan yang tercatat sebagai peserta aktif dan telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Bagaimana caranya agak bisa mendapatkan BSU Rp1 juta?

Caranya cukup mudah, pekerja atau buruh ter-phk atau resign bisa  melakukan cek mandiri secara berkala di laman bsu.kemnaker.go.id .

Jika dinyatakan sebagai penerima BSU Rp1 juta, pekerja resign atau ter-PHK bisa langsung menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat atau langsung datang ke Bank Himbara yang ditunjuk untuk melakukan aktivasi atau pencarian BLT Subsidi Gaji.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler