PPDB 2024 Jalur Zonasi SD, SMP, SMA Terima Kuota Siswa Terbanyak, Ini Kriteria yang Berpotensi Diterima

- 2 Mei 2024, 16:10 WIB
Ilustrasi /PPDB 2024 Jalur Zonasi SD, SMP, SMA. Inilah kriteria peserta didik yang berpeluang diterima.
Ilustrasi /PPDB 2024 Jalur Zonasi SD, SMP, SMA. Inilah kriteria peserta didik yang berpeluang diterima. /Instagram @mediasmalane

Baca Juga: Eva Dwiana Ajak Warga Bandar Lampung Nobar, Ini Link Live Streaming Laga Irak vs Indonesia Piala AFC U23 2024

- SMK dapat memprioritaskan calon siswa baru yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.

Berkas Persyaratan PPDB 2024 Jalur Zonasi

Berikut ini berkas persyaratan jalur zonasi PPDB 2024 jenjang SD, SMP, SMA, SMK:

1. Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga digunakan sebagai acuan untuk melihat alamat domisili CPDB. KK yang digunakan saat mendaftar PPDB 2024 wajib diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

2. Perubahan data KK

KK yang digunakan saat mendaftar PPDB 2024 boleh mengalami perubahan namun bukan perpindahan domisili. Misalnya ada penambahan/pengurangan anggota keluarga dalam KK tersebut.

Baca Juga: Hardiknas 2024: Ini 6 Rekomendasi Film Inspiratif tentang Pendidikan, Kisahkan Semangat dan Perjuangan

3. Nama orang tua/wali pada KK

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah