- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Jika termasuk kriteria penerima PIP 2023 tersebut, siswa SD-SMK bisa mendaftarkan diri sebagai penerima beasiswa.
Ada 2 cara untuk menjadi penerima PIP. Pertama, siswa wajib sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Kedua, siswa SD-SMK yang tidak terdaftar di DTKS, bisa mengusulkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Catat Sejarah Raih Trofi Pertama di Asia bersama Al Nassr
Berikut cara daftar DTKS secara online:
1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.
2. Registrasi terlebih dalu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang diminta dengan lengkap.