Dilansir dari laman Puslapdik, pada penyaluran PIP Termin 3, beasiswa pendidikan ini akan diberikan kepada siswa SD-SMK yang datanya bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan, serta siswa SD-SMK yang baru melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BRI, BNI atau BSI.
Kriteria Siswa Penerima PIP
Untuk mendapatkan dana PIP 2023 pada termin 3, siswa SD-SMK wajib memenuhi kriteria sebagai penerima sebagai berikut:
1. Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana
- Tidak bersekolah