3. Tunggu sampai Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi 'Cek Bansos' Anda.
4. Setelah akun sudah diaktivasi, masuk ke tahap pengajuan diri DTKS, dengan cara login di aplikasi 'Cek Bansos'. Masukkan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
5. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan, dan lengkapi kembali data diri Anda seperti Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.
6. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan, kemudian klik 'Tambah Usulan'.
7. Selanjutnya Kemensos akan memproses data tersebut dan proses pendaftaran DTKS secara online selesai.
Berikut cara untuk daftar ke Dinas Pendidikan:
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan setempat.
2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.
Siswa yang sudah melakukan pendaftaran baik di DTKS Kemensos maupun Dinas Pendidikan tinggal mengecek apakah terdaftar sebagai penerima PIP 2023 Termin 3 melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 atau bertanya kepada pihak Sekolah.