SEPUTARLAMPUNG.COM – Penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2023 dapat 6 bonus tambahan. Cek daftarnya di bawah ini.
Seperti diketahui, bantuan KJP Plus tahap 1 2023 sudah mulai dicairkan kepada penerima.
Dana bantuan KJP Plus tahap 1 Mei 2023 mulai cair pada Selasa, 30 Mei 2023.
Baca Juga: Jakarta Fair 2023 Sediakan Hadiah Mobil bagi Pengunjung PRJ Kemayoran, Ini Syarat dan Cara Dapat
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023,” tulis @upt.p4op pada Selasa, 30 Mei 2023.
Adapun jumlah penerima KJP Plus tahap 1 2023 yakni sebanyak 664.936 peserta didik.
Penerima bantuan ini mendapatkan dana dengan nominal yang beragam untuk masing-masing jenjang.
Berikut ini rincian besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK:
- SD/MI/SLB
Mendapatkan Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk siswa swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
- SMP/MTs/SMPLB
Mendapatkan Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk siswa swasta sebesar Rp170.000 per bulan,
- SMA/MA
Mendapatkan sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk siswa swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
- SMK
Mendapatkan Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk siswa swasta sebesar Rp240.000 per bulan,
- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C)
Mendapatkan sebesar Rp300.000 per bulan.
Menariknya, penerima KJP Plus tahap 1 2023 juga mendapatkan 6 bonus keuntungan tambahan.
Dilansir dari Instagram UPT.P4OP, berikut 6 bonus tambahan bagi penerima KJP Plus tahap 1 2023:
1. Transjakarta gratis
2. Masuk museum gratis
3. Belanja subsidi pangan
4. Masuk ragunan gratis
5. Masuk monas gratis
6. Masuk ancol gratis.
Sekedar info, berikut cara cek penerima KJP Plus tahap 1 2023:
1. Akses link pengecekan penerima KJP Plus melalui ponsel Anda
2. Pilih ‘Periksa penerimaan status KJP’
3. Masukkan NIK
4. Pilih tahun dan tahap.
5. Lalu, tekan ‘Cek’.
Demikianlah info terkait 6 bonus tambahan untuk penerima KJP Plus tahap 1 2023.***