Ini Alasan di Balik Aturan Batas Tarik Tunai Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Maksimal hanya Rp100 Ribu per Bulan

- 4 Juni 2023, 14:00 WIB
Simak alasan di balik aturan batas tarik tunai KJP Plus tahap 1 2023 hanya boleh Rp100 ribu per bulan
Simak alasan di balik aturan batas tarik tunai KJP Plus tahap 1 2023 hanya boleh Rp100 ribu per bulan /Oklis Syahrin Wijaya/Lampungnesia/

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan.

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari ini Minggu 4 Juni 2023, Sinopsis Mega Bollywood Dhoom 3, Jam Tayang Serial India Kasautii

- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan.

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp185.000.

- SMK: Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan.

Di mana dana Rp450.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp215.000.

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

 

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x