Ini Alasan di Balik Aturan Batas Tarik Tunai Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Maksimal hanya Rp100 Ribu per Bulan

- 4 Juni 2023, 14:00 WIB
Simak alasan di balik aturan batas tarik tunai KJP Plus tahap 1 2023 hanya boleh Rp100 ribu per bulan
Simak alasan di balik aturan batas tarik tunai KJP Plus tahap 1 2023 hanya boleh Rp100 ribu per bulan /Oklis Syahrin Wijaya/Lampungnesia/

Di mana dananya wajib digunakan hanya untuk kepentingan siswa yang berhubungan dengan pendidikan.

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha 2023 dalam Bahasa Jawa Terbaru dan Singkat dengan Tema: Menunaikan Ibadah Qurban

"Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan," ungkap Disdik DKI Jakarta seperti dikutip dari akun Instagram @disdikdki pada Minggu, 4 Juni 2023.

"Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus," lanjut keterangan @disdikdki.

Peserta didik bisa memanfaatkan sisa dana KJP Plus tahap 1 2023 yang masih tersisa di rekening Bank DKI melalui merchant resmi KJP Plus dengan mengecek lokasinya di laman ini https://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.

Detil Penggunaan dan Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 2023

Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima oleh masing-masing penerimanya, beserta rincian penggunaanya:

- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan.

Di mana dana Rp250.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp135.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x